Berita  

Laksanakan Reses, Edwin Sugesti Nasution Sampaikan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

laksanakan-reses,-edwin-sugesti-nasution-sampaikan-tugas-dan-fungsi-anggota-dprd

Laksanakan Reses, Edwin Sugesti Nasution Sampaikan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD

Medan, LIPUTAN4.COM – Anggota komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi PAN Edwin Sugesti Nasution, SE. MM melaksanaan kegiatan Reses di  Kelurahan Sidorame Barat I, Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, Jumat (17/12/21).


Edwin Sugesti Nasution, SE. MM Hadir sebagai narasumber pada kegiatan Reses tersebut didampingi oleh Boby H selaku Sekretaris Kelurahan Sidorame Barat I serta Andi selaku Kepala  Lingkungan VI Kel. Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan,

Edwin Sugesti Nasution, SE, MM dalam sambutannya, menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa kegiatan Reses tersebut merupakan pertemuan yang penting, khususnya bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi dilingkungan, kelurahan maupun di Kecamatan.

“hari ini merupakan kesempatan Bapak/Ibu untuk menyampaikan segala hal. Baik itu tentang pelayanan Pemerintah ataupun kondisi di lingkungan saat ini. Tentunya pertemuan di kegiatan ini menjadi diskusi yang bermanfaat bagi masyarakat”, katanya.

Dihadapan ratusan masyarakat, Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PAN itu menjelaskan tugas serta fungsi Anggota DPRD diantara Fungsi Legislasi, Fungsi Anggaran serta Fungsi Pengawasan.

Menurut Edwin, adapun Fungsi Legislasi dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Medan bersama Anggota DPRD Kota Medan membuat peraturan-peraturan daerah yang bermanfaat untuk masyarakat. Diantaranya, Perda Persampahan, Perda Penanggulangan Kemiskinan dan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan.

Kemudian Fungsi Anggaran, Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Kota Medan menyusun APBD Kota Medan, menyusun Anggaran pelaksanaan pembangunanan dan pelayanan kepada masyarakat Kota Medan.

“Dimana DPRD kota Medan telah mengesahkan anggaran dengan nilai hampir 1 triliun untuk perbaikan  pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur di kota Medan. Diantaranya perbaikan drainase agar masyarakat tidak kebanjiran”, ujarnya.

Selanjutnya Fungsi Pengawasan,dimana DPRD Kota Medan akan mengawasi penggunaan anggaran yang diperuntukkan dalam hal-hal  perbaikan infrastruktur di Kota Medan.

“Ketiga fungsi ini bertujuan agar masyarakat dapat hidup aman dan nyaman di kota Medan serta dapat merasakan peningkatan kesejahteraan di kota Medan”, pungkasnya.
(Rusydi.A)

Berita dengan Judul: Laksanakan Reses, Edwin Sugesti Nasution Sampaikan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rusydi Arif