Berita  

Laksanakan Instruksi Kapolri, Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Judi Online dan Judi Darat

laksanakan-instruksi-kapolri,-polres-pamekasan-bekuk-pelaku-judi-online-dan-judi-darat

Pamekasan / Satreskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus 4 Pelaku Judi Online jenis Slot dan 12 Pelaku Judi Darat Jenis Remi Bakaran dan judi Gluduk atau judi dadu.23/8/2022

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik online maupun perjudian darat yang sangat meresahkan masyarakat, Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (Penyelidikan) untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian.


Alhasil Lanjut Kapolres pada 19 -21 Agustus 2022 Anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 Pelaku Judi Online jenis judi slot dan 6 Pelaku Judi Darat jenis judi Remi Bakaran dan 6 Pelaku judi Gluduk atau dadu.

“Adapun 4 tersangka judi Online Jenis Judi Slot diantaranya adalah AB Warga Desa. Sopaah Pademawu, MEA warga Desa. Nyalaran Blumbungan, HAY Kelurahan Telaga Besar Kaliwatis dan WZ Warga Desa Dasok Pademawu,”ungkapnya

“Dan 6 Pelaku Judi Darat jenis Remi bakaran diantaranya adalah S warga Desa Bulangan Timur Pagantenan, MS Desa. Bulangan Timur Pagantenan, M Desa Bulangan Barat, HS, MW dan MLA warga Desa. Bulangan Timur,”tambahnya

Sementara 6 Pelaku Judi Darat jenis judi Gluduk atau Dadu diantaranya S warga Desa Palampaan Camplong Sampang, MS Desa Teja Barat Pamekasan, NY warga Desa Larangan Slampar Tlanakan, MS warga Teja Barat Pamekasan, B warga Desa Pelampaan Camplong dan H Desa Larangan Slampar Tlanakan.

Dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah HP, 2 buah kartu tahapan xpres BCA, slip bukti transfer, dan satu buah kartu ATM Mandiri untuk Judi Online, 2 Pack Remi dan uang tunai sebesar 1.308.000 untuk judi Darat jenis Remi Bakaran dan satu set peralatan dadu yang terdiri dari 3 buah dadu, satu tatakan dadu, satu buah tutup dadu, 1 lembar beneran dadu 1 buah kartu ATM Mandiri.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi. Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian.

Berita dengan Judul: Laksanakan Instruksi Kapolri, Polres Pamekasan Bekuk Pelaku Judi Online dan Judi Darat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : AC H