Laksanakan Giat GKN Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Pelaku Narkoba

Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan dan Kasi Humas AKP Agus Arianto saat mengumumkan hasil kegiatan GKN Polres Tebing Tinggi.

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Sebagai upaya memerangi narkoba, jajaran Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara (Sumut) gencar melaksanakan program kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.


Hal ini disampaikan Wakapolres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Narkoba AKP JH Panjaitan, S.sos, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto ketika mengumumkan hasil program GKN Polres Tebing Tinggi di ruang Satres Narkoba, Jumat (9/12/2022).

Diterangkan Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, adapun lokasi atau TKP pertama dalam kegiatan pelaksanaan GKN, personil Satres Nakoba Polres Tebing Tinggi bergerak ke Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (6/12/2022) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

“Dilokasi ini personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pengangguran berinisial RF (35) warga Jalan Ahmad Yani, Tebing Tinggi,” ungkap Kompol Asrul Robert Sembiring.

Dari tangan RF, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,99 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip kosong, dua pipet plastik yang ujungnya runcing, uang tunai Rp 600.000 dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

“Penggerebekan dan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang sangat resah atas tindakan pelaku yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah,” tutur Wakapolres Kompol Asrul Sembiring.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan serta pengepungan, saat itu petugas melihat seorang pria membuang sesuatu dari jendela. Petugas selanjutnya menangkap pelaku dan berhasil menyita barang bukti sabu yang sempat dibuang berikut barang bukti lainnya.

Di hari yang sama, petugas selanjutnya melaksanakan GKN di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di tengah kebun kelapa sawit. Dari lokasi ini petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MMS (37) warga Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Tebing Tinggi.

“Dari tangan pelaku ini petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,54 gram, uang tunai lima puluh ribu rupiah, satu dompet warna putih, dua puluh bungkus plastik klip kosong dan dua pipet plastik yang ujungnya runcing,” beber Kompol Asrul Robert Sembiring.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan S.Sos, SH, MH menyampaikan bahwa selaku Kasat Narkoba baru di Polres Tebing Tinggi dirinya mempunyai tanggungjawab besar dalam pemberantasan narkoba.

“Saya berkomitmen akan memberantas habis segala peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” pungkasnya. (RP)

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777