infakta.com. Medan – Lahan Medan Club yang terletak di.Jl Kartini Medan yang sudah dibeli oleh Pemerintah Provinsi Sumut akan dibangun kantor satu atap guna memudahkan koordinasi dalam melayani masyarakat.
Hal ini dinyatakan oleh Plt Kepala Biro Umum Setdaprovsu Zulkifli kepada wartawan di ruang kerjanya , Kamis (22/12).
Menurut Zulkifli kondisi kantor Gubsu saat ini belum maksimal menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah ( OPD )yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan gubernur .
” perluasan kantor Gubsu ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik” ujar Zulkifli selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Tidak benar Rp 600 M.
Zulkifli juga menjelaskan Pemprovsu membeli lahan Medan Club ini senilai Rp 457 milyar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 milyar dan sisanya Rp 157 milyar lebih , dianggarkan pada APBD Tahun 2023.
Kata Zulkifli, Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
” tidak benar informasi yang menyatakan nilai harga tanah Medan Club sebesar Rp 600 milyar” ujarnya.
Selanjutnya Zulkifli menjelaskan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang ( RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukkan /Zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
” semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang-undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum( legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi Sumut dan pendampingan hukum ujarnya. (in/Mk).
Ket : areal lahan Medan Club yang sudah dibeli Pemprovsu yang akan menyatukan dengan Kantor Gubsu Jl Diponegoro Medan.