TIMIKA | Masyarakat adat Yopinus Beanal dan Okto Beanal meminta agar Bupati Mimika Dr (Can) Eltinus Omaleng agar mengembalikan tanah adat yang diklaim menjadi tanah milik Gereja Kingmi 32. Permintaan itu disampaikan saat konferensi pers di bilangan jalan petrosea, Timika, Papua, Senin, (11/4/2022).
Okto Beanal mengatakan bahwa tanah yang diklaim oleh Bupati itu tidak memiliki dasar karena tanah tersebut adalah miliknya.
Ia kemudian menceritakan awal mula ketika dirinya bersama Bupati Mimika kala itu datang dari Aroawanop ke Timika dan menggarap tanah itu yang saat ini diklaim oleh Bupati Mimika.
“ Awal mula saya sama- sama Bupati datang dari Aroawanop dan kemudian kami menggarp tanah yang saat ini diklaim miliknya (Bupati – red), padahal tanah itu kami dan ada beberapa Saudara bersama- sama menggarap tanah tersebut, jadi kami tegaskan itu tanah adat milik anak adat, ” ujar Okto Beanal.
Selama ini tanah yang telah dibangun gedung gereja Ia tidak mempersoalkan karena menurutnya tanah itu untuk pembangunan Gereja, namun ada sebagian tanah yang tidak Ia berikan untuk dibangun Gereja sehingga jika bupati mengklaim tanah itu berarti seolah-olah telah merampas hak- hak anak adat.
“ Tanah yang diklaim oleh Bupati itu tidak memiliki dasar, kami mempunyai Surat Garapan yang diterbitkan pada tahun 1996. Sedangkan tanah itu bukan secara individu namun dibuat secara Adat, ” Pungkasnya Lagi.
Sementara itu, Tokoh intelektual Yopinus Beanal yang juga Anak sulung Okto Beanal mengatakan bahwa sebelumnya beberapa waktu lalu Bupati Mimika membuat pernyataan yaang sempat Ia lontarkan kalimat bahwa akan menggusur rumah yang sudah kami tempati dihadapan warga itu tidak etis, dan tidak menunjukkan diri sebagai anak Adat, pasalnya, seorang Bupati harus menjelaskan apa dasar beliau mengatakan hal itu, agar tidak terjadi polemik yang bisa saja berdampak pada konflik secara luas.
Dengan demikian kata Yopinus bahwa Bupati harus menjelaskan apa arti dari ungkapan beliau yang meminta lahan kami untuk digusur, hal ini tentunya akan membuat gaduh apalagi pernyataan itu Bupati sampaikan dihadapan masyarakat.
“ Pernyataan Bupati kemarin itu seolah-olah kami ini datang numpang ditanah orang, padahal ini tanah milik kami sendiri bukan milik orang lain. Kalau Bupati Bijak seharusnya tidak melontarkan kalimat diskriminatif, ” ungkap Yopinus.
Dijelaskan, dan juga tanah ini bukan milik orang lain, Perlu juga Publik tahu bahwa tanah yang sekarang telah dibangun gedung gereja itu kami berikan ke Bupati dan sampai hari ini belum ada pembebasan lahan sama sekali ke kami.
“ Tanah yang sudah dibangun Gereja Kingmi ini luasnya 100×200, pada tahun 2014 kami serahkan ke Bupati namun, sampai dengan detik ini belum ada pembebasan lahan, lantas beliau mau ambil lagi lahan lain ini kami tidak Terima, ” tegasnya.
Berita dengan Judul: Lahan Kingmi Diklaim Bupati Omaleng, Okto Beanal: Itu Hak Kami, Belum Ada Pembebasan Lahan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi