Berita  

Lahan Diduga Diserobot Mafia Tanah, Belasan Warga Limo Depok Resah tak Bisa Buat Sertifikat

lahan-diduga-diserobot-mafia-tanah,-belasan-warga-limo-depok-resah-tak-bisa-buat-sertifikat

DEPOK, Liputan4.com |  Belasan warga di RW 2 dan 15, Limo, Depok, mengeluhkan lahannya dicaplok oleh mafia tanah.

Lahan warga yang mencapai ribuan meter itu diklaim oleh perusahaan PT ACP, hingga membuat keresahan.


Sebanyak 18 warga itu pun kini tengah melakukan upaya mediasi dan kepastian jadwal pertemuan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

Salah satu warga, Suharlin Lilin Harlini yang memiliki dua bidang lahan total seluas 2.300 meter persegi langsung memasang plang bahwa lahan itu akan dijadikan lokalisasi.

Lilin mengaku pemasangan plang itu sebagai ungkapan sindiran karena tanah milik perempuan paruh baya itu diklaim oleh PT ACP.

Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini, Yakup Saragih mengatakan, menyikapi adanya persoalan ini, ada hal yang menjadi perhatian. Adapun PT WE melelang ke PT ACP pada Maret tahun 2014.

“Faktanya warga RW 2 dan 15 Limo masih menempati kediamannya, namun lahan warga diklaim oleh PT ACP,” ungkap Yakup, Jumat (3/9/2021).

“Sama halnya tanah yang dimiliki Ibu Lilin juga diklaim oleh PT ACP. Tanah milik Lilin diklaim oleh perusahaan itu untuk proyek pembangun Jalan Tol. Ini adalah penyerobotan, dan ada unsur mafia tanahnya,” katanya.

Yakup menyebut bahwa setidaknya ada empat perbuatan melawan hukum.

Pertama, ada peralihan hak warga masyarakat kepada PT WE di tahun 2001.

Lalu Kedua, adanya pemblokiran surat warga yang tidak diselesaikan tapi sertifikat tetap terbit.

Ketiga, GS juga jauh dengan fakta fisiknya,” katanya.

Kemudian, terakhir fisik tanah seluas 2.300 meter persegi (2 bidang) masih dimanfaatkan Ibu Lilin.

Bahkan Lilin pun menyindir, di lokasi tanah milik Ibu Lilin akan dibangun lokalisasi.

“Plang Nama Kepemilikan Tanah milik Ibu Lilin juga tertulis Tanah ini akan dibangun lokalisasi, lokalisasi tanaman,” katanya.

Menurut Yakup saat ini jalur yang ditempuh melakukan langkah mediasi kepada BPN Kota Depok.

Tapi pihaknya masih menunggu konfirmasi selanjutnya.

“Bahkan kata staf BPN persoalan kami sudah waiting list, agar ada kejelasan, agar jelas juga langkah-langkah hukumnya,” tegas Yakup.

“Perlu diketahui warga juga tidak menentang adanya pembangunan Tol, malahan mendukung pemerintah untuk membangun Tanah Air ini,” tambahnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua RW 15, Marhali warga RT 2/15, Limo, yang memiliki tanah waris milik ayahnya sendiri yakni Muhari.

Ia memiliki tanah seluas 500 meter persegi juga diklaim oleh PT ACP.

Meski tanah milik saya tidak terkena pembebasan lahan untuk Jalan Tol. Tapi tanah saya ini diklaim juga milik PT ACP. Kasus yang sama dengan saya juga dialami warga di RW 2, tanahnya juga diklaim,” ungkapnya.

Menurutnya, adanya kejanggalan dalam hal ini.

Awalnya dia mengetahui tanah miliknya diklaim oleh PT WE.

Karena saat itu, dirinya tidak bisa membuat sertifikat PTSL.

Sama halnya dengan warga RW 2 pemilik tanah yang juga tidak bisa membuat sertifikat PTSL di 2019.

“Karena adanya PTSL di 2019, tiba-tiba tanah saya masuk side plan, PT WE sesudah lelang ke PT ACP. Sementara bangunannya tidak berubah, rumah saya masuk side plan, sedangkan dua rumah lainnya yang tanahnya warisan itu tidak masuk side plan. Ini kan aneh,” beber Marhali.

Saat ini, dirinya memiliki surat segel dan kebanyakan warga mengantungi surat AJB.

Marhali membeberkan, dia sebelumnya juga tidak pernah melakukan penandatangan dengan orang lain.

“Penawaran atau pengajuan ke pihak PT WE atau PT. ACP juga tidak pernah, bahkan petugasnya mendatangi warga juga tidak. Gak ada komunikasi juga jadi saya mempertahankan apa yang jadi hak saya, saya sama sekali tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun,” ungkap Marhali.

Sebelumnya, dia, bersama pengurus RW, Sekcam, Lurah dan Dewan termasuk mantan Kepala Desa H. Marjaya membicarakan persoalan ini.

Di RW 15, tanah warga Limo yang diklaim ada 14 orang sisanya di RW 2.

Terpaut keberadaan PT WE pun warga setempat tidak mengetahuinya.

Sama halnya dengan PT ACP, warga setempat baru tahu.

“Omongan mau ada pembebasan lahan untuk Tol juga warga setempat tidak mengetahuinya. Ini kan aneh tiba-tiba tanah warga diklaim, lucu,” tandasnya.

Harapannya, sebagai pemilik lahan yang sah, kembalikan apa yang sudah menjadi hak warga, jangan main klaim-klaim oleh perusahaan.

Sebelumnya pada wartawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kota Depok, Dwi Setyono menjelaskan, pihaknya tidak terlalu mengetahui persoalan tersebut.

“Yang lebih kompeten itu bidang pengukuran, kalau kita pengadaan tanahnya hasil dari pemetaan. Ada dua peta, masing – masing peta nomor bidangnya. Nah, ternyata setelah diadakan verifikasi digabung terdapat tumpang tindih. Nah, ini yang mengetahui adalah (Bidang)  pengukuran,” ujar Dwi pada wartawan.

Dwi mengakui ada overlap yang terjadi saat proses pengukuran tanah berlangsung.

“Iya overlap. Ini kan bagian pengukuran. Jadi menurut pengukuran disitu ada overlap termasuk tanah Ibu Lilin dengan PT ACP. Sebenarnya keduanya sudah pernah datang, sudah mediasi lakukan pengukuran, hasilnya sampai sekarang diproses oleh bagian pengukuran. Makanya untuk lebih jelasnya ke bagian pengukuran,” katanya.

Soal lebih kuat surat yang dimiliki antara Lilin dengan PT ACP, Dwi mengaku pihaknya tidak bisa menentukan hal tersebut karena bukan ranahnya.

“Siapa yang lebih kuat datanya itu kita enggak bisa menilai, pengadilan itu. BPN hanya sebatas mediasi,” katanya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Lahan Diduga Diserobot Mafia Tanah, Belasan Warga Limo Depok Resah tak Bisa Buat Sertifikat pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI