LIPUTAN 4.COM, SERDANG BEDAGAI – Tak sadar sudah diintai, akhirnya Adi Syahputra alias Putra (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin Polda Sumut dalam sebuah penggrebekan di Dusun III Desa Kota Pari Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka yang menetap di Dusun VI Desa Besar II Terjun, Kec. P. Cermin Kab. Serdang Bedagai, diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Selain mengamankan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebuah botol kosmetik merk Safi warna bening yang berisikan 5 plastik klip transparan yang berisikan kristal putih diduga sabu, 8 plastik klip transparan kosong, uang Rp75 ribu dan 1 buah timbangan digital warna hitam.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitupulu kepada wartawan, Rabu (10/3/2021) mengungkapkan kronologis penangkapan tersangka, Selasa (9/3/2021) sekira pukul 10.00 wib, personel mendapat informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Tempat kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin IPDA S. Hasibuan dan Tim Opsnal menindak lanjuti Informasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menuju TKP, setibanya dilokasi, terlihat pelaku sedang berdiri ditempat tersebut, melihat pelaku tersebut, Unit Teskrim Polsek Pantai Cermin langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut dan sesaat sebelum pelaku tersebut ditangkap, pelaku ada membuang suatu benda ke semak-semak dan setelah dilakukan pengecekan dilokasi tersebut ditemukan barang bukti.
Dan setelah ditanya pelaku tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya dan selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Polsek Pantai Cermin.
” Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba dan sedang dalam pengembangan,” pungkas kapolres. (Dmk)