Berita  

Lagi! PT. Tiran Mineral Resmi Di Adukan Ke KPK RI, Terkait Perizinan Serta Pembayaran Pajak dan PNBP

lagi!-pt.-tiran-mineral-resmi-di-adukan-ke-kpk-ri,-terkait-perizinan-serta-pembayaran-pajak-dan-pnbp

LIPUTAN4.COM-Jakarta-Polemik terkait kegiatan PT. Tiran Mineral di Kabupaten Konawe Utara nampaknya tengah menemui babak baru.

Setelah sebelumnya di adukan ke Polda Sultra dan Mabes Polri terkait dugaan ilegal mining, kini anak perusahaan dari PT. Tiran Group milik Eks Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman itu kembali di adukan ke Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) RI.Lagi! PT. Tiran Mineral Resmi Di Adukan Ke KPK RI, Terkait Perizinan Serta Pembayaran Pajak dan PNBP


Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mengatakan, ada 3 (tiga) poin yang menjadi substansi pelaporannya hari ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni terkait dugaan penyalahgunaan perizinan, perolehan perizinan secara inproseduran serta terkait pembayaran pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT. Tiran Mineral selama beroperasi di Konawe Utara.

“Sebelumnya terkait dugaan ilegal mining sudah kami adukan ke Mabes Polri, sekang di KPK berkaitan dengan Penyalahgunaan Perizinan, Perolehan Perizinan Secara Inprosedural dan pembayaran pajak dan PNBP selama PT. Tiran Mineral beroperasi di Kabupaten Konawe Utara. Fokus kami 3 poin”. Ungkapnya Don HN sapaan akrab Hendro Nilopo pada, Senin (17/1/21).

Putra daerah Konawe Utara itu menjelaskan, berdasarkan pengakuan pihak PT. Tiran Mineral yang kemudian di perkuat oleh Kadis ESDM Sultra, Andi Aziz. Bahwa izin yang dimiliki oleh PT. Tiran Mineral dari segi UU Minerba adalah IUP P (Penjualan) No. 255/I/IUP/2021.

Ia kemudian menjelaskan, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Pasal 105 ayat (2) di jelaskan “IUP untuk Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan”

Bahwa adapun bunyi ayat (1) yang dimaksud berbunyi “Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan”

Sehingga pihaknya menilai, bahwa PT. Tiran Mineral telah menyalahgunakan izin (IUP Penjualan) yang di berikan untuk melakukan Penjuala mineral tergali.

“Dalam UU diatas sudah jelas, bahwa IUP Penjualan mineral tergali hanya di gunakan untuk 1 kali Penjualan saja, tetapi faktanya justru telah digunakan berkali-kali. Artinya ini adalah bentuk penyalahgunaan menurut kami”. Terangnya

Kemudian tentang dugaan perolehan perizinan secara inprosedural, lanjut Hendro, lahan konsesi tambang yang digarap oleh PT. Tiran Mineral saat ini merupakan Eks IUP PT. Celebes Pasific Mineral (CPM) dan telah diputihkan.

Sehingga, masih Hendro melanjutkan, jika akan di tambang kembali maka harus melalui prosedur atau mekanisme lelang sebagaimana tertuang dalam Pasal 23 UU No. 7 Tahun 2020 perubahan atas UU No.11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian untuk pembayaran pajak dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pihaknya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk menelusuri terkait pembayaran pajak dan PNBP selama PT. Tiran Mineral melakukan penambangan dan penjualan nikel.

Sementara itu, saat di sentil terkait adanya dugaan pemerasan kepada pihak PT. Tiran Mineral yang dialamatkan kepadanya. Hendro mengaku sangat menyayangkan sikap dari perusahaan dalam hal ini PT. Tiran Mineral serta oknum-oknum yang turut terhasut atas fitnahan tersebut.

“Saya ingin katakan, bahwa sangat di sayangkan perusahaan sebesar isu menggunakan cara-cara yang tidak etis dengan menebarkan fitnah. Kalau merasa menjadi korban pemerasan, seharusnya melakukan pelaporan secara resmi kepada Penegak Hukum berdasarkan bukti-bukti yang ada bukan dengan cara menyebar luaskan menggunakan orang lain atau media online seperti itu”.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral adalah upaya untuk mendapat perhatian dari masyarakat serta pengalihan isu agar persoalan dugaan ilegal miningnya bisa tertutupi.
“Iya menurut saya seperti itu, apa yang mereka (PT. Tiran Mineral) lakukan adalah upaya untuk menutupi persoalan dugaan ilegal miningnya dengan menggunakan orang lain dan beberapa media online untuk menjadi alatnya”Pungkasnya

“Harapannya mereka (PT. Tiran Mineral) agar terlahir stigma di masyarakat bahwa ternyata mereka selama ini sebagai korban dan kegiatan yang mereka lakukan selama ini benar-benar resmi. Sehingga ke depan tidak ada lagi pihak yang akan mempersoalkan kegiatan mereka”. Kata Hendro dengan asumsinya.

Dipenghujung rilisnya, Hendro juga menyampaikan akan segera melaporkan terkait adanya dugaan pencemaran nama baik yang di lakukan oleh pihak PT. Tiran Mineral serta beberapa oknum lainnya ke Mabes Polri.

“Mungkin besok, karna hari ini waktunya agak mepet jadi mungkin besok baru bisa ke Mabes Polri. Yang jelas nama baik saya dan lembaga saya sudah di cemarkan, jadi tidak mungkin saya akan diam begitu saja”. Tutupnya

Berita dengan Judul: Lagi! PT. Tiran Mineral Resmi Di Adukan Ke KPK RI, Terkait Perizinan Serta Pembayaran Pajak dan PNBP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman