Berita  

Lagi… PT Pada Idi Dilaporkan Ke Polres Barut, Terkait Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan Aset CV AMG Oleh Andi Mukhtar.

lagi…-pt-pada-idi-dilaporkan-ke-polres-barut,-terkait-penyerobotan-dan-pengrusakan-lahan-aset-cv-amg-oleh-andi-mukhtar.

Muara Teweh – Lagi-lagi, Perusahaan tambang batubara PT Pada Idi, dilaporkan ke pihak yang berwenang, karena diduga melakukan menyerobotan lahan dan melakukan pengrusakan terhapap aset Cv Adira Multi Guna(Cv AMG) yang berada di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pihak PT Pada Idi, dilaporkan oleh Muhammad Andi Mukhtar selaku Direktur Cv AMG di dampingi para Penasehat Hukumnya ke SPKT Polres Barito Utara, Polda Kalteng, pada Jumat (30/09/2021).

PH Cv AMG Andi Jamal, SH, MH atau Om Bethel yang mewakili kliennya kepada awak media, kedatangan pihaknya ke Mapolres Barut pada Jumat kemarin adalah membuat laporan baru lagi, “Kami melaporkan kembali pihak PT Pada Idi yang telah menyerobot dan merusak lahan aset milik Cv AMG di Desa Luwe Hulu,” terangnya.


Selanjutnya setelah laporannya di terima di Unit SPKT Polres Barut yang menerima laporan Direktur Cv AMG dengan Nomor STPLP : 125/X/YAN.2.5./2021/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG Berdasarkan LP/98/X/2021/SPKT/ POLRES BARUT/ POLDA KALTENG di dampingi oleh dua Penasehat Hukumnya Andi Mukhtar, yaitu PH Andi Jamal, SH, MH atau Om Bethel bersama rekannya PH Agus Salim, SH, MH di ruang SPKT Polres Barut, laporan ini merupakan kelanjutan dari laporan dari Direktur Cv AMG sebelumnya tentang pemalsuan dokumen yang terjadi pada lahan milik Cv AMG di Desa Luwe Hulu, Barito Utara beberapa waktu lalu ke Penyidik Polres Barut pada bulan Mei 2021.

Selanjutnya setelah laporan mereka di diterima dan di proses oleh SPKT Polres Barut, Andi Mukhtar didampingi bersama penasehat hukumnya lanjut menuju ke Ruang Reskrim Polres Barut untuk memberikan keterangan di ruang Unit Tipiter Polres Barut.

Setelah beberapa jam memberikan keterangannya kepada penyidik Polres Barut Andi Mukhtar dan dua Penasehat hukumnya akhirnya keluar ruang penyidik sekitar pukul 15.30WIB.

Ketika di wawancarai singkat oleh media ini, Om Bethel menjelaskan bahwa “Kami tadi telah mendampingi klien kami untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait penyerobotan lahan Cv AMG di desa Luwe Hulu yang telah dirusak oleh PT Pada Idi selama ini, yang telah di pakai dan digunakan oleh pihak PT Pada Idi tanpa permisi kepada Cv AMG sebagai jalan untuk mengangkut hasil produk batubaranya. Klien kami merasa dirugikan sekali ini akibat lahannya di serobot dan di rusak, oleh sebab itu klien kami merasa dirugikan dan menuntut ganti rugi Rp.100Milyar kepada pihak PT Pada Idi,” Bebernya.

Om Bethel mengingatkan ” Kepada Otoritas PT Pada Idi, bisa selesaikan persoalan penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Cv AMG, dan jangan membuat persoalan ini berlarut-larut di harapkan Otoritas PT Pada Idi mempunyai itikad yang baik menyelesaikannya secepatnya. Karena saya berprinsip Kebenaran pasti akan selalu menang.”

Berita dengan Judul: Lagi… PT Pada Idi Dilaporkan Ke Polres Barut, Terkait Penyerobotan Dan Pengrusakan Lahan Aset CV AMG Oleh Andi Mukhtar. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI