Liputan4.com, Kab Banjar – Dibawah Komando Kapolsek Belimbing, Iptu Andre PW dan anggotanya mengamankan terduga dua orang karena kedapatan mengantongi satu paket narkoba jenis sabu. Salah satu tersangka Jo Als Oh (30), warga Matraman kab Banjar diamankan petugas saat melakukan patroli rutin di Kawasan Houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Tersangka ditangkap pada saat kebetulan kami melaksakan patroli dalam rangka Harkatibmas dan melihat orang yang mencurigakan, ucap Iptu Andre PW.
Setelah dilakukan pemeriksaan didapati sabu dimaksud dari kantong jaket pelaku.
“Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan ke sat res narkoba Polres Banjar mengingat Polsek Belimbing adalah Polsek Harkamtibmas,” beber Iptu Andre PW.
Sementara Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H, mengatakan, patroli cipta kondisi adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) agar terciptanya rasa aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar Kalsel.
Polisi menyasar aksi kriminal pencurian baik curat, curas dan curanmor serta penyalahgunaan narkoba serta minuman keras.
“Sembari melakukan patroli, personel yang dilibatkan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas lingkungan serta kebersihan diri, keluarga dan lingkungan atau menjaga budaya hidup bersih dan sehat agar terhindar dari pandemi Covid-19,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Jo Als Oh (30) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, sehari-harinya petani.
ini bermula dari kecurigaan petugas patroli saat menyisir Kawasan jalan houling Desa Kupang Rejo Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan yang diketahui rawan tindak kejahatan maupun peredaran narkoba pada Sabtu (21/8/2021) malam. Saat polisi melintas tempat nongkrongnya, tersangka menunjukkan gerak-gerik menghindar.
“Ketika digeladah, ditemukan satu plastik klip bening berisi sabu dari dalam sakunya. Atas penemuan itu, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Belimbing untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres
Kapolres kembali mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Kapolres mengatakan, akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.
Kapolres juga meminta peran masyarakat untuk membantu melapor jika menemukan hal-hal yang mencurigan di lingkungannya masing-masing.
“Saya tegaskan jangan dekati narkoba karena akan merugikan. Kepada seluruh elemen masyarakat, laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas di wilayah Kabupaten tetap terjaga aman dan nyaman,” tuturnya.
Kapolsek Belimbing Iptu Andre PW mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang yang diamankan itu adalah sabu berat bersih 4,75 gram dan tersangka hanya sebagai kurir, ujar Kapolsek.
Tersangka yang juga petani ini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beber Iptu Andre PW.
Turut disita Barang Bukti, yaitu 1 (satu) bungkus klip putih berisi Narkoba jenis Sabu seberat 4,75 gram (kotor), 1 (satu) buah handphone merk samsung J2, 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy dan 1 (satu) lembar tissue warna putih. (Sumber Polsek Belimbing) (NdL4).
Berita dengan Judul: Lagi Patroli, Kapolsek Belimbing Amankan Terduga Sabu di Kawasan Kupang Rejo Kab Banjar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado