Infakta.Kabupaten sorong_Lagi lagi.Terjadi pada hari kamis 26/01/23 Forum Wartawan Asosiasi Papua Barat Daya Temukan TPK kayu ekspor yang berlokasi di jalan sp 1 Kabupaten Sorong. (26/1/2023) menurut keterangan salah satu pekerja yang di wawancari awak media dari tempat pengolahan tersebut.
Kita disini sudah lama beroperasi jadi kalau mengenai perijinan kita sudah ada.silahkan hubungi bos sy kata pekerja.
Ketua Forum Asosiasi Wartawan.Frengky Abbas menyampaikan bahwa ini sangat jelas pelanggarannya karena ijin yang dia gunakan ijin kayu lokal namun kenyataanya ada pengolahan kayu jenis kayu ekspor di TPK tersebut dan ini suatu larangan bagi pemerintah.
untuk itu kami kuat dugaan tidak memiliki izin, kayu ekspor yang diolah pada lokasi TPK
Padahal baru baru ini Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, F.H Runaweri datang ke kabupaten sorong untuk memberikan teguran kepada pengusaha kayu tersebut dan mengaku kebijakan ini merupakan perintah dari Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw berdasarkan laporan masyarakat terkait dampak dari aktivitas perusahan kayu.namun tidak di tanggapi oleh pengusaha kayu tersebut.kemungkinan ada pihak yang melindungi sehingga mereka merasa nyaman dengan bisnis ilegalnya.
Secara umum, sebagaimana yang dirincikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, batasan produk kayu untuk ekspor yang wajib dilengkapi dengan dokumen V legal adalah kayu yang merupakan bagian dari batang pohon,
Pengolaan kayu ini kami akan laporkan ke pihak yang berwajib,terkait izin pengolaan kayu dari TPK yang kemudian adanya kayu Ekspor diwilayah TPK”rencananya ada beberapa tempat TPK yang akan kita laporkan ke polres kabupaten sorong.
untuk kami minta kepada polda papua barat agar segera melakukan tindakan tempat pengolahan kayu ekspor yang beroperasi di kabupaten sorong.