Lagi – lagi Proyek Siluman Muncul Diwilayah Kabupaten Bandung, Disinyalir Ada Kongkalikong

Proyek pemerintah yang alokasi anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung melalui Dinas PUTR yang dikerjakan pihak ke-3 menuai banyak tanda tanya beberapa awak media yang memonitoring kegiatan tersebut sebagai sosial control terhadap pengerjaan proyek pemerintah, pada Senin (12/6/2022).

Pengerjaan sarana drainase jalan lingkungan yang ada di Kampung Cibeneur RW 1, Desa Nagreg, di nilai asal -asalan dan sembunyikan nilai pagu anggaran serta volume yang akan dikerjakan, karena tidak mencantumkan papan informasi kegiatan.


Seperti di informasikan Sekdes Nagreg Maman, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat Whatsapp menyampaikan informasi pembangunan drainase jalan lingkungan menggunakan sumber anggaran dari APBD Kabupaten.

Lanjutnya, pekerjaan tersebut dikerjakan pihak ke-3 ( tiga ), tapi saat awal pengerjaan tidak ada koordinasi terlebih dahulu ke pemerintah desa.

Maman menjelaskan, maka dengan terpaksa kami hentikan sementara pekerjaannya. Pihak pelaksana sempat ada yang datang, tetapi tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran anggaran maupun volume pekerjaannya. Selama ini dari pihak Dinas PUTR belum ada yang memberi tahu kami, bahkan anehnya setelah setengah pengerjaan ada pihak dinas terkait datang untuk mengecek volume pekerjaan.

Masih kata Maman, saya mendapat kabar dari bagian Kesra untuk sementara kegiatan dihentikan dulu, karena pada awal pekerjaan sampai sekarang pihak pelaksana tidak berkoordinasi terlebih dahulu. Lebih jauh kami melihat hasil pekerjaan dilapangan jauh dari katagori baik, alias tidak sesuai harapan pemerintah desa. Kami menginginkan ada dari dinas PUTR memberikan penjelasan serta ada tembusan pekerjaan terkait proyek ini.

Kalau melihat apa yang sudah di jelaskan Sekdes Desa Nagreg, ada dugaan pihak ke-3 sengaja menyembunyikan nilai pagu anggaran, dengan tidak ditemukanya papan Informasi kegiatan dilokasi pekerjaan. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Di duga kuat pekerjaan drainase jalan lingkungan di Desa Nagreg milik perusahaan SILUMAN. Diduga Dinas PUTR juga lalai dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.

Diharapkan pihak terkait harus bertindak tegas terhadap para oknum-oknum nakal yang hanya meraup keuntungan semata, tanpa melihat hasil pekerjaan dan sudah menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.