INfakta.com, Bandung – Pembangunan Drainase di ruas Jl. Raya Cisoga – Cikancung jadi sorotan, pasalnya pekerjaan yang sudah berjalan beberapa hari ini tanpa papan nama proyek.
Beberapa warga Kecamatan Cikancung khususnya warga Desa Cikasungka, akhirnya mempertanyakan perihal pelaksanaan pembangunan Drainase yang sedang dikerjakan di wilayahnya.
Proyek yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Drainase pada badan jalan, di ruas jalan Cisoga – Cikancung tersebut dinilai dikerjakan tidak transparan.
Meskipun pelaksanaan pekerjaan sudah berlangsung beberapa hari, namun hingga saat ini belum juga ditemukan adanya papan (Plang) informasi proyek.
Menurut keterangan salah seorang warga Desa Cikasungka yang minta di rahasiakan identitasnya, saat ditemui di lokasi, Jumat (17/06/2022 ) sekitar jam 13.30 wib, mengaku heran dengan pelaksanaan proyek yang berada di wilayahnya.
Kami warga di sini merasa heran dengan pelaksanaan proyek di wilayah kami ini, soalnya sudaha beberapa hari ini pekerjaannya belum ada papan informasinya,” jelasnya.
Dilanjut , menurut yang dipahami warga, pekerjaan ini bersumber dari dana Pemerintah baik itu di Kabupaten, Provinsi dan Kementrian, harusnya ada papan informasinya.
Warga menambahkan, selama proyek berlangsung petugas pengawas proyek dari pemerintah baik itu dari Desa, Kecamatan, kabupaten Bandung maupun Pemprov juga belum pernah terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengawasan.
“Sampai hari ini bukan hanya papan informasi proyek ini yang tidak ada, kami juga belum pernah melihat petugas dari instansi mana pun melakukan pengawasan proyek ini, selain terkesan siluman, pekerjaan proyek ini sepertinya diduga dikerjakan asal jadi,” pungkasnya.
Hal itu kemudian mendapatkan sorotan dari kami beberapa awak media bahwa proyek yang dibangun pemerintah dinilai proyek Siluman, sebab sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksankan kegiatan proyek.
Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.
Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa atau Kelurahan.
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008 dan perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 tahun 2012,dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi asas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut salah satu Pekerja bangunan saat diwawancarai para awak media mengatakan,” Saya tidak tahu pekerjaan dari mana dan mengenai anggarannya,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Kepala Bidang PUTR kecamatan Cikancung, Emed, saat di konfirmasi melalui pesan via whatsapp mengatakan,” Tanya aja ke dia atau Desa saya ga tau itu, ” terangnya.
Dan begitupun pihak Desa Cikasungka Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung saat di komfirmasi mengatakan hal yang sama. ” Saya tidak tahu dan tidak ada kordinasi ke pihak Desa, ” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek dan tidak diketahui siapa pemborongnya.