Berita  

Lagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris

lagi-bpjs-ketenagakerjaan-cabang-banjarmasin-realisasikan-santunan-kematian-terhadap-ahli-waris

Liputan4.com, Banjarmasin – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Kamis, siang (19/1), merealisasikan penyerahan uang santunan kematian secara tunai sebesar Rp 70.000.000,- terhadap ahli waris yang telah berpulang karena kecelakaan kerja.

Hadir mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Yanti didampingi Sarkawi dari Agen Perisai disambut langsung oleh Fahriansyah, Ketua RT 21 RW 01 dan Ahli Waris Sapriah Desa Ketapang Kecamatan Bajuin Kabupaten Pelaihari Kalimantan Selatan.


Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi, diwakili Agen Perisai Yanti didampingi Sarkawi menyerahkan langsung santunan kematian terhadap Muhdi pekerjaan pedagang yang meninggal karena kecelakaan kerja. Berdasarkan aturan yang berlaku, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia akan mendapatkan pembayaran santunan kematian yang akan diberikan kepada perwakilan keluarga.

Sementara ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Bunyamin Najmi mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bunyamin Najmi.

Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp 16800 jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16.800 peserta mendapatkan banyak manfaat.

Iuran Rp 16.800 itu untuk dua program yaitu JKK dan JKM dengan besaran upah Rp 1 juta. Sedangkan jika mengikuti 3 program yaitu JKK, JKM, dan JHT, peserta cukup menambah Rp 20.000 sehingga totalnya Rp 36.800.

Meski demikian, ringannya biaya yang diwajibkan bukan berarti fasilitasnya minimalis. Menurut Bunyamin Najmi manfaat yang akan diterima cukup banyak, seperti perawatan tanpa batas ketika terjadi kecelakaan kerja.

Ditempat yang sama Fahriansyah Ketua RT 21 RW 01 Desa Ketapang Kecamatan Bajuin Kabupaten Pelaihari Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan mewakili Keluarga Besar Almarhum sangat berterimakasih apa yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Diakuinya, sebelumnya belum lama pihaknya diakomodir tapi inilah manfaat luar biasa yang diberikan oleh BPJS setempat. Apa yang dilakukan oleh BPJS ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia Khusunya kami dilingkungan RT.

Menurut Fahriansyah program pemerintah (BPJS Keternagakerjaan) sangat luar biasa. “ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarkat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tuturnya.

Ia berharap, semoga BPJS ini bekerja dengan baik dan eksistensinya di masyarakat bisa lebih luas agar masyarakat bisa lebih mengenal apa manfaat dari BPJS Keternagakerjaan. Bukan hanya disektor pemerintah saja, akan tetapi semua masyarakat bisa menjadi peserta. Maka perlu BPJS Keternagakerjaan selalu aktif untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Sapriah Ahli Waris dari Almarhum suaminya Muhdi, mengatakan Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal empat hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris.

“Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp70 juta,” tuturnya. (Nd)

Judul: Lagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Tornado