Liputan4.com, Banjarmasin – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Kamis, siang (21/10), merealisasikan penyerahan uang santunan kematian secara tunai sebesar Rp 42.000.000,- terhadap ahli waris yang telah berpulang karena sakit.
Hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi,
disambut langsung oleh Wawan Ketua RT 45 Kelurahan Sei Andai Kecamatan Banjarmasin Utara kota Banjarmasin dan Ahli Waris Inus Kelurahan Se-Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Banjarmasin, Bunyamin Najmi, bersama staf, Agen Perisai Yanti menyerahkan langsung santunan kematian terhadap Kanca suami dari almarhum istirnya. Berdasarkan aturan yang berlaku, kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami musibah meninggal dunia akan mendapatkan pembayaran santunan kematian yang akan diberikan kepada perwakilan keluarga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Bunyamin Najmi mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima santunan merupakan hak normatif dari setiap peserta. Jadi, ketika terdaftar sebagai peserta, jaminan tersebut menjadi hak mereka.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya karyawan perusahaan, tapi semua penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”Orang yang bekerja secara mandiri, salah satu contoh seperti tukang ojek, tukang bakso bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bunyamin Najmi.
Syarat menjadi peserta adalah seseorang yang menerima upah, dan untuk pekerja mandiri syarat hanya fotocopy KTP dan membayar iuran bulanan minimal Rp 16800 jika tidak dengan menabung. Dengan membayar Iuran Rp 16800 peserta mendapatkan banyak manfaat.
Ditempat yang sama Wawan Ketua RT 45 Kelurahan Sei Andai menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan mewakili Keluarga Besar Almarhum sangat berterimakasih apa yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diakuinya, sebelumnya belum lama pihaknya diakomodir tapi inilah manfaat luar biasa yang diberikan oleh BPJS setempat. Apa yang dilakukan oleh BPJS ini adalah salah satu program pemerintah benar-benar peduli dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat pekerja di seluruh Indonesia Khusunya kami dilingkungan Kelurahan.
Menurut Wawan, program pemerintah (BPJS Keternagakerjaan) sangat luar biasa. “ini bukti nyata pemerintah benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarkat pekerja. Sehingga bila pekerja sudah menjadi peserta, jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa terlindungi keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” tutur Wawan.
Ia berharap, semoga BPJS ini bekerja dengan baik dan eksistensinya di masyarakat bisa lebih luas agar masyarakat bisa lebih mengenal apa manfaat dari BPJS Keternagakerjaan. Bukan hanya disektor pemerintah saja, akan tetapi semua masyarakat bisa menjadi peserta. Maka perlu BPJS Keternagakerjaan selalu aktif untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat secara menyeluruh agar masyarakat dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Inus Ahli Waris dari Almarhum suaminya mengatakan Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal empat hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris.
“Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya. (Nd)
Berita dengan Judul: Lagi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin Realisasikan Santunan Kematian Terhadap Ahli Waris pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado