Berita  

Lagi Bangunan Tidak Memenuhi Syarat Perizinan dan Tak Sesuai IMB Kangkangi Perda Kota Medan

lagi-bangunan-tidak-memenuhi-syarat-perizinan-dan-tak-sesuai-imb-kangkangi-perda-kota-medan

Liputan4.com, Medan – Bangunan menyalahi izin yang berada di Jl. Selam III, Gg. Setia Kel. Tegalsari Mandala-I terkesan kangkangi Perda Kota Medan No 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. Disinyalir bangunan yang menyalahi aturan tersebut diduga kuat tidak memiliki izin sama sekali. Kamis, (15/07/21).

Saat ini ditengah Pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Medan, membutuhkan asupan dana segar, yang berasal dari PAD ( Pendapatan Asli Daerah ).


Perlu diketahui bagi masyarakat Kota Medan, simb adalah Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Perumukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang wajib dimiliki pemohon yang hendak  mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan diberikan dengan tujuan penataan bangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang kota.

Namun faktanya, ada beberapa bangunan di Kota Medan yang dengan sengaja melanggar perda Kota Medan, diantaranya bangunan yang berada di Jln. Selam III, Kel. Tegalsari Mandala – I Kecamatan Medan Area. Diduga kuat menyalahi perizinan dan tidak sesuai dengan keterangan IMB yang dipasang.

Temuan awak media dilapangan, pemilik bangunan dengan sengaja memasang plat keterangan IMB milik bangunan sebelumnya. Dimana diketahui Plat IMB tersebut dikeluarkan pada tanggal 31 Agustus 2018. Hal ini tentu saja telah melanggar Peraturan Kota Medan No 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Lagi Bangunan Tidak Memenuhi Syarat Perizinan dan Tak Sesuai IMB Kangkangi Perda Kota Medan
Imb yang digunakan untuk bangunan baru

Ketika dikonfirmasi terkait izin dan pemilik bangunan tersebut, salah satu keluarga dari pemilik bangunan tersebut yang enggan menyebutkan namanya, berusaha untuk membohongi awak media dengan mengatakan bahwa pemiliknya sedang di luar kota.

“yang punya lagi keluar kota bang, kami cuma kerja disini”, ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan Tegal Sari Mandala-I
Kecamatan Medan Denai Kota Medan ketika di konfirmasi mengatakan bahwa akan meninjau kembali IMB milik bangunan tersebut bila memang benar tidak sesuai dengan keterangan izinnya.

“nanti akan kita tinjau kembali apakah sesuai izin atau tidaknya, karena setahu kami bangunan tersebut memiliki IMB”, pungkasnya.

Amatan awak media di lapangan, proyek bangunan bermasalah tersebut terus berjalan  tanpa hambatan. Diduga telah terjadi kolaborasi yang apik antara pemilik bangunan dan oknum-oknum terkait di lingkungan pemerintah Kota Medan, khususnya di lingkungan Kelurahan Tegalsari Mandala-I Kec. Medan Denai. Sehingga kecurangan dan pembobolan PAD dari sektor retribusi izin mendirikan bangunan terus dikangkangi.

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Lagi Bangunan Tidak Memenuhi Syarat Perizinan dan Tak Sesuai IMB Kangkangi Perda Kota Medan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Rusydi Arif