Liputan4.com LEBAK-Aksi Cepat Polsek Cilograng dalam menangani kasus Dugaan pencabulan anak dibawah umur patut diapresiasi, pasalnya kurang dari 24. Jam Polsek Cilograng lakukan pengamanan dan menahan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur.” Rabu 29/6/2022
Perlakuan pencabulan yang dilakukan baik memaksa untuk dirinya atau untuk orang lain tentunya melanggar undang – undang perlindungan anak. Tahun 2014 no 35 pasal 76.”
Sementara di pasal 81 undang – undang perlindungan anak tahun 2014 no 35 tersebut,jelas sangsi hukumnya, ada tiga hal yang menjadi sorotan. Hal utama yang disoroti adalah pelaku pencabulan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 miliar rupiah.”
Kanit Reskrim Polsek Cilograng. Bripka A. Siswanto SH. Saat di temu mengatakan,Betul Polsek Cilograng Menerima Laporan dari Keluarga Korban, dimana anaknya (P) mengalami perlakukan. Pelecehan Seksual yang diduga dilakukan (AD), setelah menerima laporan Kita langsung bergerak dan melakukan tindakan mengamankan terduga pelaku pencabulan, tindakan yang dilakukan Polsek Cilograng sesuai Protap, sekarang pelaku sudah Kami amankan di Polsek Cilograng.
“Pengembangan dari hasil laporan, pada hari selasa sore kami langsung berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan melakukan visum. hari Rabu 29 Juni 2022 Kita sudah dapatkan hasilnya, kita sedang lengkapi berkas perkara nya untuk ditindak lanjut ke kejaksaan, dalam penanganan Kasus ini Polsek Cilograng akan lakukan tindakan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi terjadi di wilayah Cilograng Tampa pandang bulu siapapun orangnya. Ucap Siswanto.
Sementara HL dari Keluarga Korban saat ditemui di Polsek Cilograng mengatakan kejadian pelecehan seksual pada anak di bawah umur tersebut terjadi di rumah AD,(pelaku) saat istri dan saudaranya pergi makan, sementara korban dan pelaku saat itu ada di rumah berdua, dan pada sore sekitar 16.30. kejadian bejat tersebut dilakukan AD (Pelaku) pada korban (P) dirumahnya, padahal Korban masih Kerabatnya dan masih berumur 13 Tahun,
“Anak saya telpon P untuk nginap di rumah saya dan sorenya sekitar jam 17.30. wib di jemput anak saya. Awalnya korban (P) tidak mengatakan apa apa saat di jemput di rumah pelaku (AD), setelah menginap di rumah saya paginya korban P mengatakan perlakuan bejat AD/Pelaku Tersebut pada anak saya, saya langsung menelpon bapak korban dan keluarga sehingga kami sepakat untuk melaporkan hal tersebut ke Polsek Cilograng.” Cetusnya
Lanjut HL Alhamdulilah berkat gerak cepat Polsek Cilogang terduga pelaku AD yang melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur Sudah di amankan di Polsek Cilograng. kami harap pelaku dihukum yang setimpal sesuai perbuatannya yang juga sudah merusak dan membuat malu keluarga kami, ujarnya.(Rd)
Berita dengan Judul: Kurang Dari 24 Jam Polsek Cilograng Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : L4Banten