Liputan 4.com-Banjarbaru.Dalam rangka Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kanwil Kemenkumham Kalsel menggelar kegiatan sosialisasi. Kegiatan dilaksanakan di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, Kamis (17/02) yang dihadiri oleh 60 PPNS dari berbagai instansi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan dibuka oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo, dengan narasumber Kasie. Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Supian yang hadir langsung di lokasi kegiatan dan Kepala Subdirektorat PPNS, Nur Hikmah dari Direktorat Jenderal AHU yang terhubung secara daring melalui media teleconference.
Kegiatan diawali dengan laporan panitia kegiatan, Kabid Pelayanan Hukum, Riswandi.
“Kegiatan ini merupakan bagian program Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam rangka mewujudkan persepsi kepada semua pihak terkait teknis penyidikan, sehingga dapat menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri serta terjaminnya hak dan kewajiban PPNS,” ujar Riswandi.
Selanjutnya, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Heni Susila Wardoyo memberikan sambutan sekaligus secara resmi membuka kegiatan. Dalam sambutannya, Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyampaikan peran dari PPNS. “Salah satu tegaknya peraturan perundang-undangan salah satunya dikarenakan kinerja dari PPNS, dimana PPNS diberikan kewenangan sehingga diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dalam upaya menegakkan peraturan tersebut yang berada dibawah koordinasi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” paparnya.
Lebih lanjut, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Ditjen AHU merupakan penyelenggara dari administrasi terkait dengan penerbitan Surat Keputusan untuk penetapan PPNS. “Untuk menerbitkan Surat Keputusan tersebut, Kemenkumham tidak berdiri sendiri, meminta pertimbangan kepada Kepolisian dan Kejaksaan apakah calon PPNS telah memenuhi persyaratan atau tidak. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas yang selalu dijaga dan berkesinambungan antara Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” jelas Heni.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Kalsel berharap kegiatan Sosialisasi seperti ini dapat terus berlanjut dan diselenggarakan secara terus menerus sehingga kita dapat memahami tugas dan fungsi kita sekaligus saling mengenal. “Ketika kita melaksanakan Tugas dan Fungsi yang berkaitan dengan hal khusus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, kita akan memiliki semangat, paradigma dan tolak ukur yang sama, sehingga dapat menghasilkan kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan masyarakat melihat kinerja PPNS secara akuntabel dan memenuhi asas kepastian hukum,” tukasnya.
Kegiatan dilanjutkan pembahasan materi yang dimoderatori oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ngatirah. Materi dibawakan oleh narasumber Kepala Subdirektorat PPNS, Nur Hikmah dari Ditjen AHU dengan pembahasan PPNS sebagai Penyidik Berdasar Undang-undang. Kemudian paparan oleh Kasie. Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Supian dengan materi Peran Koordinator Pengawas Polri dalam Perlindungan Hukum dan Legalitas PPNS dalam Rangka Penegakan Hukum. (Humas Kanwil Kalsel).
Berita dengan Judul: Kupas Peran PPNS, Kemenkumham Kalsel Gelar Kegiatan Sosialisasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra