Majalengka, Kasat Binmas Polres Majalengka AKP H Edi Purwanto mewakili Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Swakarsa dan melaksanakan Sidak Satpam yang tidak memiliki kualifikasi dan tidak memiliki Legalitas Resmi berupa KTA dan IJAZAH Gada Pratama serta laksanakan pengecekan atribut dan kelengkapan Satpam ke sejumlah perusahan di wilayah utara Kabupaten Majalengka. Kamis (5/1/2023)
Kasat Binmas Polres Majalengka AKP H Edi Purwanto kunjungi Pt. KIEM (Kawasan Industri Elite Majalengka), Pt. Pabrik Gula Jatitujuh, Pt. Sino Indah Jaya, Pt. Charoen Pokphand Indonesia, Pt. Shimnu, Pt. Shoetown Ligung Indonesia guna mensosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Swakarsa dan mengedukasi tentang Satuan Pengamanan (SATPAM)
Sidak tersebut dalam rangka penertiban satpam yang belum memiliki kualifikasi, legalitas resmi, serat dalam penertiban atribut pasa seragam Satpam dan menegakkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, Tentang Pengamanan Swakarsa.
AKP H Edi Purwanto menjelaskan, bahwa sesuai Perpol Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengamanan Swakarsa, peran Binmas dalam melaksanakan tugasnya adalah membimbing, membina, dan meningkatkan kemampuan Satuan Pengamanan (Satpam).
“Satpam yang belum memiliki kualifikasi dan tidak memiliki legalitas berupa KTA (Kartu Tanda Anggota) dan Ijazah Satpam Gada Pratama harus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Satpam Gada Pratama untuk mendapatkan kualifikasi dan legalitas Gada Pratama dan bagi yang sudah memiliki kualifikasi supaya di perhatikan atribut satpamnya tidak banyak yang lain” imbuhnya.
Perusahaan dan penyedia satpam wajib bertanggung jawab dalam rangka koordinasi dan pengawasan langsung dilapangan terhadap keberadaan satpam. Utama yang diawasi terkait dengan pakaian seragam, serta kelengkapan administrasi satpam yang ada di perusahaan dan instansi yang ada di perusahaan Kabupaten Majalengka.” tambahnya H Edi Purwanto.
“Diantaranya, terbanyak adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) satpam yang jatuh temponya habis (habis masa berlaku). Bahkan tidak diperpanjang hingga 2-3 tahun dan banyak anggota satpam bel memiliki kualifikasi Gada Pratama,” ucapnya.
Sejumlah temuan dilapangan dalam sidak tersebut, menurut AKP H Edi Purwanto, diharapkan agar satpam mampu memahami dan mengetahui substansi (isi) yang ada didalam Perpol 04 tahun 2020.
“Dalam Perpol 04 sudah lengkap, apa saja kewajiban dan yang harus dimiliki seorang satpam,” Termasuk oknum Satpam yang belum pernah mengikuti Pelatihan Pendidikan Dasar (Diksar) satpam. Juga tidak memiliki KTA. katanya.
AKP H Edi Purwanto mengharapkan agar seluruh pimpinan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), maupun organik satpam yang di perusahaan se-Majalengka, agar membaca dan mengetahui isi Perpol 04 Tahun 2020, dan segera melaksanakannya dilapangan.
Terkait temuan lapangan dalam sidak anggota satpam di sejumlah perusahaan di Kabupaten Majalengka AKP H Edi Purwanto mengatakan pihaknya segera mengambil langkah.
“Langkah pertama, segera memerintahkan bagi oknum satpam yang belum pernah mengikuti pelatihan Diksar Gada Pratama, untuk segera melaksanakan atau mengikuti Diksar,” tegasnya.
“Bagi satpam yang sudah memiliki kualifikasi dan KTA nya habis masa berlakunya segera untuk dapat di perpanjang masa berlakunya sebelum mendapatkan tindakan dan pemanggilan pada BUJP penyedia dan Perusahaan terkait tempat bertugas satpam tersebut.” tutupnya.
(Krismanto Abi Cris)
Berita dengan judul: Kunjungi Perusahaan Kasat Binmas Polres Majalengka Sosialisasikan Perpol Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: IRMAN KRISMANTO