Kabar baik itu dipublikasikan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) pada Senin, 16 Agustus 2021. Dalam surat Polres Kulonprogo di Yogyakarta yang mereka terima, kasus penangkapan mobil yang mengangkut puluhan anjing untuk konsumsi pada Mei lalu telah lengkap berkasnya. Dengan demikian, kedua tersangka akan segera disidangkan.
“Sekali lagi UNTUK PERTAMA KALINYA di Indonesia, hukum ditegakkan untuk pedagang daging anjing ini! Kantor Kejaksaan Negeri Kulonprogo telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa berkas kasus untuk menghentikan perdagangan anjing untuk konsumsi, telah lengkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis akun Instagram (DMFI).
Kedua tersangka kasus ini bernama Sugiatno (50) dan Suradi (48). Keduanya terjaring razia penyekatan arus mudik pada dini hari 6 Mei lalu di Jalan Raya Wates-Purworejo, Temon, Kulonprogo. Polisi mendapati mobil Daihatsu Gran Max yang mereka kemudikan ternyata mengangkut 78 ekor anjing yang siap dijual sebagai hewan jagal.
Anjing-anjing tersebut dalam kondisi menyedihkan. Dalam bak mobil yang terbuka, mereka dimasukkan karung. Sebanyak 10 ekor dari 78 anjing ditemukan sudah mati.
“Pelaku membawa 78 ekor anjing dengan cara dimasukkan ke sebuah karung. Ada yang diletakkan di bak mobil dan sebagian lagi digantung pada palang besi pada bak mobil yang dibuat khusus untuk itu (anjing),” ujar Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, dikutip CNN Indonesia.
Kepada polisi, kedua pelaku mengatakan anjing itu diambil dari Garut, Jawa Barat dan akan diantar ke Solo, Jawa Tengah untuk dijual sebagai bahan baku tongseng anjing. Polisi menggelandang mereka setelah pelaku tak bisa menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Anjing yang masih hidup kemudian dititipkan ke rumah penitipan hewan. Saat itu, polisi mengaku masih akan menyelidiki kemungkinan pelaku melanggar UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta UU 18/2012 tentang Pangan.
UU Indonesia tidak spesifik melarang konsumsi daging anjing. Namun, mengacu pada surat edaran Kementerian Pertanian pada 2018, pemerintah telah menegaskan bahwa daging anjing dan kucing bukan bahan pangan sehingga ilegal dikonsumsi. Sayangnya, belum banyak daerah secara tegas melarang kuliner ekstrem ini. Pemkot Solo yang wilayahnya terkenal berkat kuliner “B-1”, misalnya, sampai hari ini belum melarang konsumsi anjing. Hingga April lalu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming sekadar berjanji akan mengkaji usulan aktivis perlindungan satwa tentang regulasi tersebut.
Walau begitu, kebijakan progresif tetap ada. Kabupaten Karanganyar di Jawa Tengah, yang sama-sama akrab dengan kuliner anjing, berhasil meneguhkan diri jadi kota ramah anjing pertama di Indonesia dengan merilis perbup larangan makan hewan ini, pada 2019. Setahun kemudian, kabupaten tetangga Sukoharjo menyusul dengan mengeluarkan perda sejenis, diikuti Salatiga pada 2021.
Selain bahwa anjing bukan bahan pangan, aktivis juga menyorot kekerasan pada anjing dalam proses penangkapan dan penjagalan. Di antara praktik penjagalan anjing ialah dengan cara digelonggong air sampai mati, ditenggelamkan, hingga dipukul kepalanya dengan besi atau kayu. Yang lebih kejam, cara menjagal seperti itu sengaja dilakukan karena dipercaya membuat rasa daging anjing semakin enak.
Mengomentari kasus penyitaan mobil pengakut 78 ekor anjing di Kulonprogo tersebut, aktivis organisasi Animal Friends Jogja Angelina Pane mengatakan UU 18/2008 Pasal telah mengatur bahwa hewan harus terbebas dari penganiayaan
“Pasal 6 UU tersebut menyebutkan penetapan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya; pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan,” ujar Angeline kepada Harian Jogja.
Ketika menanggapi kasus penyiksaan “babi ngepet” di Depok, April lalu, Biology Advisor dari Centre for Orangutan Protection Indira mengatakan kepada VICE bahwa penganiayaan hewan melanggar KUHP Pasal 302 ayat 2 tentang perlindungan hewan. Pasal ini pernah menjerat seorang pria yang menjagal kucing dengan kapak di Batam.
Selama bertahun-tahun, VICE tak pernah kehabisan berita penyiksaan hewan. Di tahun ini saja, kami sudah menulis tentang fitnah kejam sekaligus penyiksaan babi di Depok yang viral, pembantaian anjing peliharaan di Pacitan, pelempar botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari, jagal kucing di Medan, tren brengsek bleaching monyet, hingga eksploitasi kuda delman di Cianjur. Empat tahun lalu kami juga meliput bagaimana kuliner anjing di Medan ternyata juga disuplai dari anjing peliharaan.