Dinamika pro-kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan salah satu isu yang menyita perhatian banyak pihak tahun ini. Jalannya perdebatan yang bermula di di platform Twitter itu kini dapat dipetakan, setelah hiruk pikuk relatif mereda.
Pro-kontra ini bermula pada 31 Agustus 2021, saat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sebelum peraturan ini keluar pada 2021 ada sederetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus di Indonesia, seperti di Universitas Airlangga (Maret), Universitas Gajah Mada (Juni), Institut Agama Islam Negeri Kediri (Agustus), dan Universitas Riau (Oktober). Menurut Nadiem, Permendikbudristek Nomor 30 ini adalah upaya untuk memberikan perlindungan bagi sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang ada di lingkungan perguruan tinggi. Para penentang Permendikbudristek Nomor 30 berargumentasi bahwa peraturan ini adalah upaya untuk melegalkan perzinahan di lingkungan kampus.
Ada dua tagar utama yang mewakili pro-kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di platform Twitter, yakni #CabutPermendikbudristekno30 dan #DukungPermendikbud30. Tulisan ini akan menunjukkan jenis percakapan dan aktor-aktor yang mempertentangkan Permendikbudristek Nomor 30.
Pengolahan data dalam tulisan ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif, yaitu penambangan data teks melalui teknik gugus kata (wordclouds) dan verifikasi makna kata-kata kunci dalam wordclouds secara manual. Data teks dalam tulisan ini bersumber dari tagar #CabutPermendikbudristekno30 dan #DukungPermendikbud30 dengan jumlah 4.138 twit. Periode pengambilan data adalah 5 – 17 November 2021, dengan puncak percakapan berlangsung pada 10-11 November 2021.
Tagar #DukungPermendikbud30 muncul pertama kali pada 5 November 2021 sebagai bentuk dukungan berkelanjutan pada tagar #sahkanRUUPKS. RUU-PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) adalah aturan hukum yang sedang diproses oleh Badan Legislatif DPR RI untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual di Indonesia.
Pendukung pengesahan RUU-PKS ini adalah lembaga, intelektual, aktivis, dan kelompok masyarakat yang berfokus pada penyediaan akses keadilan dan perlindungan berbasis gender. Para pendukung RUU ini juga pernah terlibat dalam gerakan aktivisme lainnya berbasis penuntutan keadilan dan perlindungan, seperti gerakan menolak Omnibus Law, menghentikan perkawinan anak, menggugat pencemaran udara di Jakarta, dan mendampingi korban kekerasan seksual.
Gerakan yang menuntut pengesahan Permendikbudristek Nomor 30 dan RUU-PKS ini lanta mendapat tandingan melalui tagar #CabutPermendikbudristekno30. Tagar ini pertama kali muncul pada 8 November 2021, yang melihat Permendikbudristek Nomor 30 sebagai ancaman masa depan anak bangsa karena memberikan akses pada seks bebas, zina, dan praktik seksual LGBT yang bertentangan dengan moral Pancasila dan agama. Pengusung tagar #CabutPermendikbudristekno30 juga mendaur ulang tagar #TolakRUUPKS karena mereka menganggap Permendikbudristek Nomor 30 ini adalah upaya berkelanjutan untuk menuntut pengesahan RUU-PKS dari kelompok lawan.
Berikut ini dalah hasil wordclouds percakapan dalam tagar #DukungPermendikbud30 dengan jumlah 1.327 twit:
Gambar di atas menunjukkan kata-kata yang memuat argumentasi bahwa Permendikbudristek Nomor 30 penting untuk mencegah kekerasan seksual di perguruan tinggi atau dunia pendidikan. Kata ‘kekerasan seksual’, ‘perguruantinggi’, dan ‘duniapendidikan’ muncul dalam kalimat-kalimat umum yang menyerukan perlunya tindakan hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi.
Kata ‘aturanhukum’, ‘pencegahan’, ‘lingkungan’, dan ‘penanganan’ merepresentasikan pentingnya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seskual di lingkungan perguruan tinggi. Permendikbudristek Nomor 30 dianggap bisa memberikan perlindungan fisik dan mental yang optimal pada korban dan menindak tegas pelaku.
Kata ‘perzinaan’, ‘kekuasaan’, ‘ketimpangan’, dan ‘gender’ muncul sebagai penekanan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan pelegalan seks bebas atau praktik zina. Permendikbudrsitek Nomor 30 hadir demi merobohkan relasi gender dan kuasa yang timpang antara pelaku dengan korban atau penyintas. Peraturan ini penting untuk membangun kesadaran bahwa perempuan bukan obyek seksual semata. Kata ‘menteri’, ‘aman’, dan ‘mahasiswa’ muncul sebagai harapan bahwa kebijakan dari menteri Nadiem Makarim ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi mahasiswa.
Sebagian kecil percakapan tagar #DukungPermendikbudristek30 menghubungkan keluarnya Permendikbudristek Nomor 30 sebagai jalan untuk mengesahkan RUU-PKS. Berikut ini adalah hasil wordclouds percakapan dalam tagar #CabutPermendikbudristekno30 jumlah 2.811 twit:
Gambar kedua di atas menunjukkan argumentasi pengusung tagar #CabutPermendikbudristekno30, yang menilai Permendikbudristek Nomor 30 menggunakan kasus-kasus kekerasan seksual, sebagai jalan untuk melegalkan atau persetujuan terhadap seks bebas di lingkungan kampus. Kata ‘kekerasanseksual’ merupakan kata yang paling sering muncul di tagar ini tetapi hanya digunakan sebagai konteks umum penolakan Permendikbudristek Nomor 30, bukan sebagai argumentasi untuk menolak praktik kekerasan seksual di lingkungan kampus. Kata ‘persetujuan’, ‘seksbebas’, ‘zina’, ‘moral’, ‘melegalkan’, dan ‘tolak’ sering muncul bersamaan sebagai ekspresi penolakan Permendikbudristek Nomor 30 yang dianggap melegalkan praktik zina dengan embel-embel persetujuan (consent).
Kata-kata ‘agama’, ‘Pancasila’, ‘bangsa’, ‘generasi’, ‘anakmuda’, dan ‘liberal’ merujuk pada bahaya ideologi liberalisme yang melegalkan praktik seksual di luar pernikahan. Ini bertentangan dengan norma-norma agama, Pancasila, dan moralitas bangsa sehingga berpotensi merusak generasi muda. Sebagian kecil percakapan mengarah kepada kritik terhadap pemerintah melalui kata ‘menterinadiem’ dan ‘pendidikan’. Kata ‘PKS’ merujuk pada Partai Keadilan Sejahtera sebagai motor kampanye penolakan Permendikbudristek Nomor 30.
Secara umum, tagar #CabutPermendikbudristekno30 (2811 twit) lebih gencar dibandingkan dengan tagar #DukungPermendikbud30 (1327 twit). Tagar #CabutPermendikbudristekno30 lebih gencar karena menggunakan taktik mobilisasi kampanye yang terorganisir dengan pesan-pesan sederhana berbasis ketakutan-ketakutan dan moralitas agama.
Motor utama tagar #CabutPermendikbudristekno30 adalah akun-akun resmi PKS, seperti @PKSejahtera dan @FPKSDPRRI, politisi seperti @tifsembiring (anggota DPR fraksi PKS. Pola produksi twit akun-akun ini adalah dengan cara saling mention dan mengutamakan penggunaan tagar #CabutPermendikbudno30 di awal twit. Selain akun-akun resmi PKS, tagar #CabutPermendikbudristekno30 populer karena mendapat dukungan dari influencer Islam, seperti @_Sridiana3va dan @Hilmi28, yang mengklaim bahwa penolak Permendibudristek Nomor 30 adalah orang-orang salih dan alim (berilmu).
Sebaliknya, tagar #DukungPermendikbud30 menyebar secara sporadis dan tidak ada partai atau lembaga tertentu sebagai motor penggerak. Argumentasi dukungan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 lebih beragam dan kerap menggunakan penjelasan-penjelasan yang lebih kompleks.
Sebagai contoh, twit terpopuler dalam tagar #DukungPermendikbud30 adalah twit @philtaufiq, seorang mahasiswa doktoral bidang filsafat yang membedah poin persetujuan (consent) dalam Permendikbudristek Nomor 30.
Artikel ini merupakan pemuatan ulang hasil kajian yang dilakukan Studi Kultura Indonesia.
Iqbal Hafizul Lisan dan Sofiatul Hardiah adalah peneliti Studi Kultura Indonesia, lembaga riset sosial-digital yang berfokus pada isu toleransi dan keberagaman.