BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Kuasa Hukum dari PT.Pandji Bangun Persada Banjarmasin atau PT.Pandji Grup, Mahyuddin.SH.MH, menolak atas surat keputusan Sita Eksekusi dari pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengeksekusi 10 unit armada mobil dan 1 unit motor yang telah digadaikan oleh mantan Direktur PT. Pandji Pratama Indonesia yang disebabkan karena untuk kepemilikan dari 10 unit mobil dan 1 unit motor yang di gadaikan oleh PT.PPI tersebut adalah kepemilikan sah dari Perusahaan PT.Pandji Bangun Persada Banjarmasin dan bukan kepemilikan dari PT.Pandji Pratama Indonesia.
Atas kejadian ini, pihak dari PT.Pandji Bangun Persada Banjarmasin atau Pandji Grup tidak terima atas kejadian ini dan melaporkan kepada dua orang tersangka atas nama (N) dan (M) yang telah dengan beraninya menggadaikan barang milik orang tersebut kepihak yang berwajib, dan saat ini kedua tersangka sudah di ditahan di Poltabes Banjarmasin,” ucap Mahyuddin.SH.MH sebagai Kuasa Hukum PT.Pandji Grup.
“Pada Putusan PN Banjarmasin, pada saat kami mengajukan gugatan tersebut memang pada saat itu kami memang kalah karena itu dianggap benar sebagai barang jaminan, padahal kedua tersangka tersebut melakukan tindakan tersebut tanpa seizin dari pihak owner dan juga pada saat pengajuan Kasasi kita juga dikalahkan,” tambah Mahyuddin.SH.MH.
“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilaksanakan dari juru sita PN.Banjarmasin hari ini Rabu ( 2/11/22), dan karena dalam perjanjian kepemilikan tersebut berbeda, maka klien saya yang memiliki barang tersebut jelas merasa tidak terima karena barang yang telah di gadaikan tersebut milik sah dari PT.Pandji Bangun Pertama atau PT.Pandji Grup dan bukan atas kemilikan dari pihak PT.Pandji Pratama Indonesia dan ini juga tentu sudah berbeda perusahaan,” tutur Mahyuddin.
Dilain tempat dari Tim Kuasa Hukum Noor Fajriah Julianti.SH sebagai penggugat, dari kantor Advokat – Konsultan Hukum Riza Ghifari.SH.MH & Associates, yang diwakili oleh kuasa Hukumnya dan rekannya, Riza Ghifari.SH.MH, Hendra Fernandi SP.SH.MH dan Adietya SP.SH menjelaskan, bahwa sudah seyogyanya tidak diperlukan berbagai macam alasan-alasan bahwa barang tersebut milik siapa dan kepunyaan siapa,” ucap Riza Ghifari.SH.MH.
“Ditambahkan oleh Riza Ghifari.SH.MH, karena semua itu sudah di pertimbangkan oleh Majelis Hakim didalam keputusan yang lengkap dan juga telah sampai tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan juga berdasarkan perkara nomer : 76/Pdt.G/2020/PN Bjm, dan juga putusan perkara No : 32/Pdt/PIW/2022/PN bjm,”Tutur Riza Ghifari.SH.MH.
Untuk ini, dari keputusan yang berkekuatan Hukum tersebut, kami mengajukan permohonan untuk Sita Eksekusi yang pada hari ini yang sudah dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Banjarmasin, dan untuk kedepannya nanti kami akan tetap meminta kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan putusan dari PN Banjarmasin yang berkekuatan Hukum tersebut, berdasarkan Perkara nomer:76/Pdt.G/2020/PN Bjm, dan juga Putusan Perkara No:32/Pdt/PIW/2022/PN,” Tambah Riza.
Hal tersebut dikarenakan atas berbagai macam argumen yang disampaikan oleh dari pihak perwakilan perusahaan tersebut itu sebenarnya sudah dipertimbangkan dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan Hukum tetap, oleh karena itu dalam putusan Hukum yang berkekuatan Hukum tetap, oleh karenanya berdasarkan atas putusan Hukum tersebut klien kami yaitu ibu Noor Fadjriah Julianti.SH akan mengajukan permohonan sita eksekusi dan alhamdulillah pada hari ini Rabu (2/11/22) telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin,” Tambah Riza.
Kami tidak terlalu banyak mengomentari lebih lanjut atas penolakan dari kuasa Hukum PT.Pandji Grup, kenapa karena permohonan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh juru sita dari Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut untuk melaksanakan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, dan dalam pelaksanaan sita eksekusi ini tidak ada istilah cacat Hukum, dan kami juga akan berkoordinasi kembali dengan PN.Banjarmasin untuk secepatnya dilakukan Sita Eksekusi,” Pungkas Riza Ghifari.SH.MH.(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Kuasa Hukum PT.Panji Grup, Tolak Atas Putusan Sita Eksekusi Dari PN.Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra