LIPUTAN4.COM-Kendari-Pihak legal PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) mengingat PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Koordinat IUP OP PT AKP. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang melakukan explorasi di wilayah PT AKP.
“Kami dengan tegas akan menghentikan kegiatan tersebut”, tegas Kuasa Hukum PT AKP, Prisky Riuzo Situru dalam rilisnya persnya yang diterima media ini, Selasa, 24 Agustus 2021.
Pihaknya juga mengadakan persoalan ini ke Polres Konawe Utara ada dugaan tindak pidana ilegal mining dan ilegal explorasi, sebagaimana diatur di UU Minerba dan dugaan tindak pidana di kawasan hutan di wilayah IUP OP PT AKP.
Lanjutnya, sangat jelas kami PT. AKP yang memohon Ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di kehutanan dan sampai sekarang kami telah memiliki ijin pinjam pakai kawasan hutan secara sah oleh kehutanan.
“Kami juga selama ini patuh dengan laporan dan PNBP. Dan bukan AKM yang memohon IPPKH ,melainkan kami yang memohon dan sudah mendapatkan ijin sah dari kehutanan,” ujarnya.
Kemudian, jadi AKM atau perusahaan lain yang mendapatkan SPK dari AKM, kami ingatkan tidak boleh memasuki areal yang kami sudah mohonkan pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)yang mana kami telah memiliki dan mengantongi Ijin secara SAH dari beberapa waktu lalu dari Kehutanan Sebagai mana kami utarakan di atas . Sebagaimana yang diatur pada UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan .
“Kami tegaskan PT.AKP tidak pernah berubah menjadi PT.AKM. dan tidak ada putusan pengadilan perdata yang mengatakan atau menetapkan PT. AKP berubah menjadi AKM. Karena Sampai sekarang PT.AKP masih tetap berdasarkan IUP OP 704 tahun 2010 yang terdaftar di dinas ESDM PROVINSI SULAWESI TENGGARA Dan juga MINERBA ,tidak ada peralihan nama ke PT.AKM atau ke Perusahan lain nya. ” bebernya.
Lalu ia menambahkan, dari hasil wawancara saat kami di lokasi saat hentikan pihak yang melakukan explorasi (pengeboran) di wilayah IUP OP kami PT. AKP, pihak yang melakukan pengeboran mendalilkan mendapatkan SPK dari pihak PT. AKM. Yang jadi masalah adalah titik SPK yang dikeluarkan AKM yang ditanda tangani oleh Simon Takaendengan tersebut, masuk di wilayah IUP OP kami yakni PT. AKP.Dan Polisi atas aduan kami PT.ADHI KARTIKO PRATAMA (AKM) ke POLRES KONAWE UTARA ,juga mengamankan alat explorasi (alat bor) yang di duga di pakai secara ilegal di wilayah IUP OP kami PT.ADHI KARTIKO PRATAMA (AKP) beberapa hari lalu.
“Maka dengan itu kami pihak PT. AKP meminta kepada siapa pun yang mendapatkan SPK dari PT. AKM untuk mengecek legalitas IUP OP PT. AKM ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian ESDM RI. Apakah IUP OP Ini terdaftar dan berada dimana titik Koordinatnya,” pungkasnya.
lp.MR
Berita dengan Judul: Kuasa Hukum PT AKP Minta PT AKM Tidak Keluarkan SPK di Wilayah Koordinat IUP OP PT AKP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Muh. Rahman