Liputan4.com, Banjarmasin – Penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Banjarmasin atas sejumlah jaminan berupa 11 (sebelas) buah BPKB yang diserahkan Tergugat/Terbantah kepada Penggugat terbukti sah dan tak cacat hukum. Tak mungkin pengadilan melakukan suatu tindakan tanpa dasar hukum yang pasti.
Kuasa Hukum penggugat Noor Fajriah Julianti SH., pada kantor Hukum Riza Ghifari SH., M.H., & Associate menyatakan hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum PT Pandji Pratama Indonesia.
Sebelumnya dari Kantor Hukum DR Masdari Tasmin SH., M.H., yang diwakili oleh Advokat Mahyudin SH., M.H., menyatakan penetapan sita jaminan Pengadilan Negeri Banjarmasin terhadap 10 Unit Kendaraan Bermotor Roda Empat dan 1 Unit Roda Dua, cacat hukum.
Menurut Advokat Mahyudin SH., MH, mengatakan menolak atas surat keputusan Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengeksekusi 10 unit armada mobil dan 1 unit motor yang telah digadaikan oleh mantan Direktur PT Pandji Pratama Indonesia yang disebabkan karena untuk kepemilikan dari 10 unit mobil dan 1 unit motor yang di gadaikan oleh PT PPI tersebut adalah kepemilikan sah dari Perusahaan PT Pandji Bangun Persada Banjarmasin dan bukan kepemilikan dari PT Pandji Pratama Indonesia, sehingga secara hukum sita jaminan tersebut tidak akan bisa ditindaklanjuti.
“Atas kejadian ini pihak dari PT Pandji Bangun Persada Banjarmasin tidak terima atas kejadian ini dan melaporkan kepada dua orang tersangka atas nama (N) dan (M) kepihak yang berwajib, dan saat ini kedua tersangka sudah di ditahan di Polresta Banjarmasin,” ucap Mahyuddin.SH.M.H
Sementara itu dari Kantor Hukum Riza Ghifari SH., M.H., & Associate, Riza Ghifari SH.,M.H., Hendra Fernandi SP.,SH.,M.H dan Adietya SP.,S.H., menjelaskan, bahwa mengatakan berdasarkan putusan No 76/Pdt.G/2020/PN.Bjm, putusan No 10/PDT/2020/PT.Bjm dan putusan MA RI No 3106 K/PDT/2020 mengajukan permohonan eksekusi terhadap PT Pandji Pratama Indonesia berupa jaminan 11 (sebelas) buah BPKB yang diserahkan Tergugat/Terbantah kepada Penggugat terbukti sah dan berkekuatan hukum tetap .
Dari keputusan yang berkekuatan Hukum tersebut kami mengajukan permohonan untuk Sita Eksekusi yang pada hari ini yang sudah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin dan untuk kedepannya nanti kami akan tetap meminta kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melakukan sita eksekusi berdasarkan putusan dari PN Banjarmasin yang berkekuatan Hukum tersebut, berdasarkan Perkara nomer:76/Pdt.G/2020/PN Bjm, dan juga Putusan Perkara No:32/Pdt/PIW/2022/PN,” jelas Riza.
Kami tidak terlalu banyak mengomentari lebih lanjut atas penolakan tersebut kenapa karena permohonan sita eksekusi yang telah dilakukan oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut untuk melaksanakan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan Sita Eksekusi ini tidak ada istilah cacat Hukum, mereka akan mengajukan permohonan eksekusi kembali kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dilakukan Sita Eksekusi,” pungkas Riza Ghifari SH.,M.H. (Nd)
Berita dengan Judul: Kuasa Hukum : Penyitaan Sah dan Berkekuatan Hukum Tetap pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado