SAMPANG – Melalui Kuasa Hukum Ibu Nilam ( 60 ) warga Dusun Gayam, Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur meminta kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang untuk menolak surat ke absahan bukti kepemilikan dari penggugat.
Pasalnya, ternyata lahan tanah milik Nilam (60 th) seluas sekitar 1.027 m² yang sudah dibeli oleh Matnali (45 th) di Dusun Gayam, Desa Tambaan, kini menjadi objek perkara sengketa lahan
Kuasa Hukum Tergugat, Moh Yahya mengatakan, bahwa tergugat 1 ibu Nilam dan tergugat 2 Bapak Matnali dari perjalanan sidang 2 Minggu yang lalu dengan adanya PS setempat pembuktian sudah berjalan dengan lancar karena saya ingin mengoreksi perjalanan persidangan. Bahkan dari pembina LSM GKS Sampang (H Moh Tohir) ikut serta mengawal sidang sangketa tanah tersebut.
Menurut Yahya, bahwa Mahkamah Agung No Register 34 K/SIP/1960 bahwa ketetapan pajak bukan kepemilikan melekat seperti surat kebasahan legalitas tanah yang diakui diduga oleh para penggugat.
Keluarnya surat ahli waris tersebut sangat ganjal, karena pernyataan ahli waris sangat jauh penggugat (Samin) punya adik kandung sapati hingga saya sangat menyayangkan keluarnya keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh Kades Tambaan, Kecamatan Camplong, (Sulaiman).
“Saya sudah mengajukan 2 saksi sebelum mengaju kepada pokok perkara saya mengaji dan menguji gugatan perbuatan yang melawan hukum yang di sangkakan oleh para penggugat. Yang mana penggugat (Bapak Samin) mengacu surat penetapan pajak surat penetapan pajak tersebut berdasarkan juri petensi,” kata Yahya, Kamis (22/12/2022).
Oleh karena itu, kenapa saya menyayangkan soalnya meninggalnya Bapak Samin pada tahun 1957 dan dikuatkan oleh kedua saksi adalah perangkat Desa dan PJ Kades dari Desa Tambaan, (Kholik) perlu digaris bawahi bahwa Kholik (27 th) dan Bapak Tumis umur (50 th), hingga menyayangkan kepada saksi penggugat Bapak Kholik karena umur 27 tahun kok bisa jadi saksi.
“Sekali lagi, saya menyayangkan gugatan tersebut kok diterima oleh pihak pengadilan Negeri Sampang, karena keabsahan bukti kepemilikan tanah tersebut perlu diteliti ulang,” terangnya.
Lebih lanjut, Yahya, bahwa Majlis hakim menunda tanggal 5 Januari 2023 karena sidang kesimpulan akan dilakukan secara kebersamaan yang mana para penggugat dan tergugat 1 dan tergugat 2 turut tergugat di PN Kabupaten Sampang.
“Dengan bukti legalitas yang dikeluarkan oleh BPN Sampang dengan prosedur mekanisme yang dengan program PTSL. Dengan adanya program PTSL ini peta bidang atas nama tergugat 2 (Mattali) secara prosedur berdasarkan dari BPN Sampang karena sudah mempunyai bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah,” ujarnya.
“Kami berharap kepada Pengadilan Negeri Sampang kepada PN Sampang untuk menolak surat ke absahan bukti ke pemilikan dari penggugat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Hakim PN Sampang Silvi melalui Humas, Afrizal menjelaskan, bahwa sidang ke 8 kali ini, karena sidang terakhir untuk mendengarkan keterangan saksi dari tergugat, pembuktian yang telakhir dari rangkaian sidang pertama tersebut sekitar 2 Minggu lagi sidang kesimpulan.
“Setelah sidang kesimpulan sekitar 2 Minggu lagi dan sidang putusan, dari semua sidang tersebut secara manual karena sidang putusan tersebut dengan tujuan untuk merumuskan fakta di lapangan dan persidangan,” pungkasnya
Berita dengan judul: Kuasa Hukum Ibu Nilam Minta PN Sampang Tolak Surat Keabsahan Bukti Kepemilikan Penggugat pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: AC H