Berita  

Kuasa Hukum Heran, Kasus Pelarangan Peliputan Wartawan saat Promo BTS Meal Mandek di Polres Depok

kuasa-hukum-heran,-kasus-pelarangan-peliputan-wartawan-saat-promo-bts-meal-mandek-di-polres-depok

DEPOK, Liputan4.com | Laporan polisi atas kasus pelarangan dan penghinaan terhadap profesi wartawan dengan kata-kata kasar kepada wartawan Warta Kota bernama Vini Rizki Amelia saat meliput BTS Meal di restoran cepat saji McDonald’s di Jalan Margonda Raya Depok dianggap mandek.

Pasalnya hingga saat ini laporan polisi tak kunjung diproses sejak laporan kasus tersebut dibuat di Polres Metro Depok pada 9 Juni 2021.


“Permintaan kami terhadap pihak kepolisian adalah kasus ini segera dinaikkan ke tingkat penyelidikan, cari tersangkanya karena semua sudah jelas, bukti-buktinya sudah ada dan usut semua pihak yang terlibat,” ungkap kuasa hukum Viny yakni Boris Tampubolon dari DNT Lawyers saat konferensi pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok, Kamis (2/9).

Menurut Boris jangan sampai kasus ini menjadi contoh buruk karena ada pihak yang sudah menghalang-halangi tugas dari seorang wartawan untuk meliput.

Jadi teman-teman bayangkan, teman-teman sedang meliput kemudian diusir-usir udah kayak apa aja dan terus udah nggak ada prosesnya,” sebut Boris.

Boris mengaku heran dengan pihak kepolisian mengapa laporan kasus ini tidak kunjung diproses ke tahap penyelidikan.

“Kami pun nggak tahu kendalanya gimana,” sebutnya.

Maka dari itu, lanjut Boris, pihaknya akan mengirim surat ke pihak Polres Metro Depok untuk meminta pemberitahuan perkembangan dari kasus ini.

“Jadi biar kita bisa tahu nih apa saja yang sudah dilakukan dan kalau pun ada kendalanya dimana? Biar bisa kita nilai apakah sudah baik penanganan kasusnya,” kata Boris.

Ia menambahkan, bahwa pihak kuasa hukum siap melengkapi bukti-bukti dan saksi jika diperlukan oleh pihak kepolisian.

“Kalau pun masih ada yang kurang kita siap kok buat lengkapi, semua saksi dan bukti kita punya,” ujarnya.

Menurut Boris, bahwa perkara ini sebenarnya sederhana, sehingga perkara ini seharusnya bisa diproses dengan cepat.

“Ini kan simpel nih perkara, coment sense aja lah sebenarnya, kapan pun kita dipanggil kita siap, bukti-bukti juga sudah kita kasih, ini kan tinggal ada yang ngelarang dan siapa (yang ngelarang) udah itu aja,” sebutnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok Rusdy Rusdy Nurdiansyah mengatakan bahwa kelanjutan dari proses hukum dari kasus ini harus didukung penuh untuk kebebasan pers yang sudah didengungkan sejak tahun 1999 dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 jelas sekali menyatakan ada pidana bagi siapapun juga yang menghalangi-halangi tugas jurnalistik.

Rusdy menyebutkan, bahwa dalam poin-poin UU Pers menyatakan bahwa tidak perlu seorang wartawan meminta izin peliputan selama berada di area publik.

Menurut saya McDonald’s adalah ruang publik. Vini sudah benar meliput di luar, bahkan di dalam McDonald’s pun adalah tempat untuk publik, jadi bukan minta izin, tapi pemberitahuan bahwa wartawan memberitahukan akan meliput, dengan menunjukkan tanda pengenal,” ujar Rusdy.

Rusdy menambahkan, bahwa pihak pengelola area publik tidak berhak melarang wartawan meliput tapi cukup mendampingi jika pengelola menginginkan.

“Untuk itu, dalam kasus terhadap Vini, PWI Kota Depok mengecam keras apa yang dilakukan oleh manajemen McDonald’s Margonda yang telah menghalang-halangi tugas jurnalistik dan melecehkan profesi wartawan dengan kata-kata kasar,” sebutnya.

(Frd)

Berita dengan Judul: Kuasa Hukum Heran, Kasus Pelarangan Peliputan Wartawan saat Promo BTS Meal Mandek di Polres Depok pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : REDAKSI