Berita dengan Judul: Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa Jurkani Di Pengadilan Negeri Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra
Terdakwa yang dititipkan di rutan Polda Kalsel, mengikuti sidang secara virtual. Sementara puluhan awak media dan ormas memenuhi ruang sidang, dengan kasus tindak pidana dugaan penganiayaan melibatkan Jurkani dan Salmansyah alias Aman, yang menjadi sorotan publik.
Jaksa Radityo Wisnu Aji SH, menyatakan terdakwa telah bersalah secara menyakinkan melakukan tindak pidana, dan dituntut selama 1 tahun penjara.
Sementara, pada sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan pledoi, disampaikan Wijoyo SH selaku kuasa hukum terdakwa.
Pada pledoi tersebut meminta agar majelis hakim yang mengadili agar membebaskan kliennya dari tuntutan JPU. Tim kuasa hukumnya berdalih bahwa tidak ada menendang pantat korban (saksi pelapor) di dalam ruang masjid Nurul Iman.
Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa H Jurkani untuk menyampaikan nota pembelaan sendiri pada sidang berikutnya, Senin (26/7/2021).
Sementara diluar persidangan, Jaksa Radityo Wisnu menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya akan menjawab nota pembelaan pladoi secara tertulis (Replik) pada Rabu depan (28/7/2021). “Kembali disampaikan, bahwa kami selaku jaksa penuntut umum tetap dengan tuntutan,” paparnya (Liputan 4.com).
Berita dengan Judul: Kuasa Hukum Bacakan Pledoi Terdakwa Jurkani Di Pengadilan Negeri Banjarmasin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra
Berita ini telah dibaca: 316 Kota Bekasi, – Infakta.com – Konflik yang Kian Memanas Perseteruan antara mantan atlet Muaythai Kota Bekasi, Sarah Avillia Annisa, dengan Ketua Pengcab Muaythai Kota Bekasi,…
Berita ini telah dibaca: 620 Pemerintah Percepat Rekrutmen CASN, Pastikan Kesiapan Instansi Jakarta, – Infakta.com – Pemerintah resmi mempercepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi 2024. Menteri Sekretaris Negara,…
Berita ini telah dibaca: 2,266 Jakarta, – Infakta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam Sekandal Korupsi Bank BJB kasus dugaan korupsi markup dana penempatan iklan oleh…
Berita ini telah dibaca: 43 Infakta.com Sidoarjo – Bulan suci Ramadan menjadi momen penuh berkah bagi umat Muslim, termasuk para jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT). Untuk…
Berita ini telah dibaca: 39 Infakta.com Jateng 6/2/2025 Kab Pemalang – Jateng Sebuah sengketa antara pihak Bank BRI dan keluarga pemilik tanah dan bangunan bersertifikat hak milik nomor 440/Kebagusan Ampelgading,…