KTV Scorpio Dan High Five Di Medan Di Gerebek Polisi Ratusan Pengunjung Dan Pengelola Di Amankan
Sumut Liputan4.Com Mengindahkan Surat Perintah Kapolri, UU RI. No. 8 Tahun 1981 Ttg KUHAP UU RI No.2 Tahun 2002 Ttg Kepolisian RI.
Pasal 93 Jo pasal 9 Ayat 1 UU RI NO.6 Tahun 2018 Ttg Karantina Kesehatan Masyarakat.
Peraturan Menteri Kesehatan No.HK.01.07./Menkes/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat ditempat dan Pasilitas umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019(Covid-19).
Intruksi mendagri nomor 4 tahun 2021 tgl 19 februari 2021 ttg Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covi-19 utk pengendalian Penyebaran Covid-19.
Surat Perintah Tugas No : SP- Tugas/889/III/Ops.2/202. tgl 22 Maret 2021.
Surat telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/151/OPS/.2/2021 tgl 12 Januari 2021 ttg melaksanakan pengaturan kembali pemberlakuan kegiatan masyarakat terutama kegiatan yg berpotensi pembatasan yg menimbulkan penularan dan penyebaran covid-19.
Surat edaran Gubernur Sumut No.188.54/14/Inst/2021, tanggal 17 Mei 2021 Ttg Pembatasan Kegiatan masyarakat dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Sumut .
Surat edaran Walikota Medan No.440/3794/2021,tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Medan.
Pada hari Minggu tanggal 23 Mei 2021 pukul 01.30 Wib mendapatkan informasi bahwa KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan, dimana pada saat itu ditemukan pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga Karyawan dan Pengunjung diamankan ke Polrestabes Medan.
Melakukan penindakan terhadap KTV Scorpio di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan yang tidak mematuhi Prokes sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di Wilayah Hukum Polrestabes Medan.
Adapun kegiatan penggrebekan di pimpin langsung oleh Kapolrestabes dan seluruh satuan personil jajaran Polrestabes Medan:
1.Kapolrestabes Medan
2.Wakapolrestabes Medan
3.Kabag Ops Polrestabes Medan
4. Kasat Narkoba Polrestabes Medan
5. Kasat Sabhara Polrestabes Medan
6. Wakasat Reskrim Polrestabes Medan
7. Sat Narkoba Polrestabes Medan
8. Sat Sabhara Polrestabes Medan
9. Sat Reskrim Polrestabes Medan.
10. Polsek Medan Baru.
Yang diamankan1. Johanes Siahaan, SE (Selaku Penanggung Jawab/Kapten Resto Bar Lounge High Five)
2. Muhammad Fafli (Security Resto Bas Lounge High Five)
3. Alki Rebi Hasibuan ( Sebagai Penanggung jawab/kapten Resto Bar Lounge High Five)
4. Fadlul Rido Pane (Pengunjung Resto Bar Lounge High Five)
5. Muhammad Syahputra Lubis (Pengunjung Resto Bar lounge High five)
6. Muhairina Ritonga (Kasir KTV Scorpio)
7. Rodame Sidabutar (Security Scorpio)
8. Dhani Andrian Ahmad adam (Pemain Dj Scorpio)
9. Safrin Deswanto (Pengunjung KTV Scorpio)
10. Siti Hadijah (Pengunjung KTV Scorpio).
Padahari Minggu tanggal 23 Mei 2021 dari pukul 01.30 Wib, dan
Hari yang sama tanggal 23 Mei 2021 pukul 03.00 Wib sampai selesai.
Hasil Wawancara/Interogasi Yang telah dilakukan
Terhadap total pengunjung yang diamankan, yaitu
165 orang dari lokasi High Five, dan
37 orang dari Lokasi Scorpio,
Disaat yang sama dilakukan wawancara
Pada KTV Scorpio, didapat informasi bahwa :
Cara Memesan Room KTV by phone atau berhubungan langsung dengan Manager.
Setelah sampai di Scorpio Security menanyakan KTV berapa dan atas nama siapa karena Security sudah memiliki buku tamu dan Mencatat dalam buku tamu bagi siapa yg telah memesan langsung kepada Manager.
Selanjutnya Security mengarahkan parkir dibawah (Basement) kemudian, masuk KTV melalui Pintu Emergency.
Sewaktu berada di depan pintu Emergency sudah ada yg menyambut dan membukakan pintu dari dalam.
Sewaktu akan berada di Pintu emergency di cek Suhu Badan dan diberi Hand sanitizer oleh penjaga Pintu yg sudah ditentukan serta wajib memakai Masker.
Sewaktu akan masuk langsung diarahkan masuk KTV dan setiap Room Maksimal 8 hingga 10 orang .
Setelah berada di dalam KTV Prokes tidak dilaksanakan
waktu beroperasi mulai pukul 14.00 WIB s/d 05.00 WIB ini sudah jelas melanggar Prokes.
Dan Pada Bar Lounge High Five, didapat informasi bahwa :
Masuk dari pintu depan langsung diarahkan ke bangku yg kosong dan reservasi juga ada.
Sewaktu akan masuk Penjaga pintu menyiapkan Handsanitizer, termogunt dan juga menyiapkan masker apabila pengunjung tidak bawa masker.
Setiap pengunjung diberikan Stiker oleh karyawan untuk menutup kamera HP agar tidak ada yg merekam suasana didalam Bar Lounge High Five.
Setiap masuk ke dalam Bar Lounge High Five, penjaga parkir langsung meminta Kunci Mobil pengunjung, kemudian valet parking yg Parkirkan mobil diluar Bar Lounge High Five.
Di dalam Bar Pengunjung sudah ramai sehingga tidak ada pembatasan jarak lagi,
Pengunjung dan karyawan banyak yg tidak memakai Masker.
Jam operasional mulai buka pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib ini jelas melanggar Prokes.
Tindakan yang di ambil
1. Melakukan pemanggilan terhadap saksi².
2. Melakukan Penyitaan terhadap barang Bukti.
3. Melakukan Pemanggilan dan kordinasi terhadap Gugus Tugas Covid-19
4. Melakukan Pemanggilan terhadap Owner/Pemilik Usaha
5. Melakukan Pemanggilan dan kordinasi dengan Pemprov dan Pemkot Medan.
6. Melakukan Pemanggilan terhadap Saksi ahli.
7. Melakukan Police Line terhadap KTV Scorpio dan Bar Lounge High Five.
Abdi Sumarno
CATATAN:
Masing masing *manajemen THM sudah mengetahui ada larangan dari Pemprov dan Pemko* untuk tidak operasional.
Para karyawan mengetahui bhw ada larangan operasional namun dari *pihak manajemen tetap memerintahkan operasional.*
Kedua THM tsb berusaha *mengelabui petugas dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar serta lampu depan dimatikan dan diberi tulisan tutup.*
Berita dengan Judul: KTV Scorpio Dan High Five Di Medan Di Gerebek Polisi Ratusan Pengunjung Dan Pengelola Di Amankan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno