Berita  

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung dan Hewan di Lindungi Tanpa Dokumen

kskp-bakauheni-gagalkan-penyelundupan-ribuan-burung-dan-hewan-di-lindungi-tanpa-dokumen

Liputan4 com. Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepolisian Sektor Khusus Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah, Jumat (15/4/2022)


Ribuan burung yang berhasil di amankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, diangkut dengan kendaraaan Minibus Merk DFSK Warna hitam dengan Nopol : B 1129 WYH yang dikemudikan oleh Buyung (45) warga Gang Makmur desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Bersama rekanya Febrian Ananda (19) warga Medan Helped Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.Sekitar pukul 23.00 wib.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika SH. MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSI, pihaknya berhasil menggagalkan sejumlah burung dan hewan dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang syah,

“Burung-burung berbagai jenis dan hewan dilindungi yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi ini, diangkut dengan menggunakan kendaraan jenis minibus Mwrk DFSK warna hitam dengan plat nomor B 1129 WYH ,” tuturnya, Sabtu (16/4/2022)

Saat di lakukan pemeriksaan ditemukan sebanyak 1.193 (Seribu seratus sembilan puluh tiga) ekor burung yang dikemas dalam 95 (sembilan puluh lima) buah paket keranjang plastik warna putih.

Kepala KSKP Bakauheni juga menuturkan berbagai jenis burung yang di amankan diantaranya, 74 (tujuh puluh empat) ekor Burung jenis Alexander. 28 (dua puluh delapan) ekor Burung jenis Sun Conure.
5 (lima) ekor Burung jenis Love Bird (luar).
2 (dua) ekor Burung jenis African Grey.
2 (dua) ekor burung jenis Parkit.
45 (empat puluh lima) ekor burung jenis Cucak Hijau Besar, 15 (limabelas) ekor burung jenis Cucak Hijau Kecil

Selain itu ada juga, 68 (enam puluh delapan) ekor Burung jenis Cucak Ranting.
82 (delapan puluh dua) ekor Burung jenis Kinoi, 6 (delapan) ekor Burung jenis Murai Hutan. Dan juga – 2 (dua) ekor Burung jenis kutilang.- 1 (satu) ekor burung jenis crocok.- 8 (delapan) ekor burung jenis Cililin. – 2 (dua) ekor burung jenis Ekek Keling – 3 (tiga) ekor burung jenis poksai Sumatera. – 18 (delapan belas) ekor burung jenis podang.

Selanjutnya ada pula, 50 (lima puluh) ekor burung jenis kolibri, 700 (tujuh ratus) ekor burung jenis pleci, 30 (tiga puluh) ekor burung jenis Kapas Tembak, 36 (tiga puluh enam) ekor burung jenis Cucak Jenggot, sedangkan hewan yang dilindungi sebanyak , 12 (dua belas) ekor Markeet dan 2 (dua) ekor Monyet Marmoset.

“Para pelaku di jerat Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE,” terangnya

Sedangkan barang bukti yang ikut di amankan, berupa 1 (satu) unit MobiL minibus merk DFSK warna hitam metalik dgn Nopol : B 1129 WYH bersama 1.193 ekor burung berbagai jenis dan Hewan ddilindungi sudah diamankan di KSKP Bakauheni yang selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Karantina Wilker Bakauheni
dan BKSDA.(**)

Berita dengan Judul: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung dan Hewan di Lindungi Tanpa Dokumen pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo