Rasa kecewa dirasakan seorang pengusaha asal Surabaya, setelah kurang lebih 15 tahun bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Baratala Tuntung Pandang (PD Baratala) dulunya bernama Perusahaan Daerah Aneka Usaha Manuntung Berseri (PD AUMB) kini dirinya merasa diperlakukan secara tak adil.
Seolah sudah lama menahan rasa, ungkapan itu ia sampaikan via WhatsApp kepada jurnalis Rabu (13/7/22) malam.
“Ya. Sekarang saya kecewa”, lontar Direktur PT Bimo Taksoko Gono, Bambang Tri Gunadi investor sekaligus kontraktor dalam sebuah kerjasama usaha penambangan bijih besi disebuah kawasan di Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin (dulunya Kecamatan Pelaihari) Kabupaten Tanah Laut.
Berikut kronologi PT BTG Serta Kaitannya Dengan IPPKH NO SK 331/1/KLHK/2020
I. Investasi
(1) Pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penggarap sebanyak 53 ha yang terdiri dari tanggal 10 Januari 2005 seluas 42 ha dan tanggal 9 April 2005 11 ha
(2) Pembuatan jalan tambang sepanjang 5 kilometer dengan lebar 10 meter dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2005
(3) PT BTG juga telah melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) sampai dengan tahun 2022
(4) PT BTG juga telah berinvestasi dengan menyiapkan tempat serta melakukan pembuatan alat untuk pengolahan bijih besi sejak tahun 2010
(5) Disamping itu, PT BTG juga telah membantu pemasangan pondasi jalan dari Desa Pemalongan menuju tempat pengolahan bijih besi (Desa Sumber Mulya) sepanjang 10 kilometer
(6) Atas dasar hal tersebut diatas, maka PT BTG dapat disebut sebagai penguasa lahan.
II. Legalitas
Syarat lainya yang harus dipenuhi agar aktivitas penambangan dapat dilakukan maka PT BTG telah mengurus dan membiayai legalitas yang diperlukan antara lain :
(1) Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
(2) Clear and Clean (C&C)
(3) IPPKH SK Nomor 313/Menhut-II/2008 tanggal 15 September 2008 berlaku tahun 2008 sampai dengan tahun 2017
(4) Perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/I/KLHK/2020 tanggal 15 Oktober 2020 berlaku tahun 2020 sampai dengan tahun 2027
Dari aktivitas yang telah dilakukan oleh PT BTG ( poin I dan II ) maka jumlah investasi yang telah keluar diperkirakan sejumlah Rp 50 milyar. Nilai tersebut sampai saat ini belum kembali seluruhnya karena faktor fluktuasi harga bijih besi.
III. Surat Perintah Kerja ( SPK )
PT BTG telah mendapatkan SPK dari PD Aneka Usaha Menuntung Berseri (dahulu) atau PD Baratala Tuntung Pandang (sekarang) sejak tahun 2005 dan diperpanjang sampai tahun 2020. Atas dasar hal tersebut di atas (poin I, II, dan III) PT BTG dapat disebut sebagai kontraktor sekaligus investor atau sebagai pihak ketiga.
IV. Perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/1/KLHK/2020
Perpanjangan IPPKH telah diurus dan dibiayai oleh PT BTG berdasarkan surat kuasa yang telah dikeluarkan oleh PD Baratala Tuntung Pandang kepada PT BTG. Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan keputusan yang tercantum didalam perpanjangan IPPKH Nomor SK 331/1/KLHK/2020 tanggal 15 Oktober 2020 telah disebutkan bahwa PD Baratala Tuntung Pandang mempunyai kewajiban antara lain :
(1) Amar keempat poin n : Melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal ijin pinjam pakai kawasan hutan
(2) Amar keenam : Menyelesaikan hak hak pihak ketiga, apabila terdapat hak hak pihak ketiga didalam areal ijin pinjam pakai kawasan hutan
(3) Amar ketujuh : Perpanjangan dan perubahan ijin pinjam pakai kawasan hutan ini dicabut dan pemegang ijin dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam keputusan ini.
(4) Amar kesembilan : Perpanjangan IPPKH ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban IPPKH yang telah dibuat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan.
(5) Didalam hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan telah disebutkan bahwa PT BTG telah melaksanakan program CSR (Corporate Social Responsibility) / keperdulian terhadap masyarakat sekitar lokasi penambangan antara lain penyerapan tenaga kerja, pembangunan masjid, pemberian fee desa dan fee debu serta lainya seperti yang tercantum di dalam hasil evaluasi dimaksud yang merupakan salah satu syarat untuk dapat diberikan perpanjangan IPPKH.
V. Kesimpulan
Atas dasar hal hal tersebut di atas (poin I, II, III, dan IV) maka dapat disimpulkan antara lain :
(1) PT BTG layak untuk terus mendapatkan SPK sehingga dapat terus melakukan aktivitas penambanganya.
(2) Apabila aktivitas penambangan dilakukan oleh pihak lain, maka PT BTG seharusnya layak mendapatkan haknya berupa fee lahan. (Nd)
Berita dengan Judul: Kronologi PT Bimo Taksono Gono Serta Kaitannya Dengan IPPKH NO SK 331/1/KLHK/2020 pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado