Pada tanggal 24 Oktober 2021 pukul 14.00 di desa Balobalo terjadi sebuah penipuan pada penjual pulsa.
Atas nama saudari Hamsina selaku korban, melaporkan dirinya ke desa karena merasa ditipu, dengan modus Pembelian pulsa, kebetulan korban merupakan penjual pulsa berbasis aplikasi (AdraJaya).
Jumlah kerugian akibat penipuan tersebut senilai 1 juta rupiah.
Pelaku , meminta pulsa ke korban melalui WA, dimana no WA pelaku tidak tersave di hp korban, sementara profil WAtsup pelaku menggunakan fto Teman korban.
Karena korban merasa bahwa yang meminta pulsa adalah temannya maka korban memberikan pulsa melalui transfer ke nomor pelaku sejumlah 1 juta rupiah,
Setelah korban ingin meminta bayaran harga pulsa ke teman korban (Yang digunakan profilnya pada Aplikasi WAtsup) ternyata teman korban tidak berada dirumah, sementara pelaku mengarahkan korban kerumahnya, fikiran korban bahwa ia kerumah temannya yang digunakan sebagai profil dalam aplikasi WAtsup.
Setelah sampai dirumah ternyata rumah teman korban dalam kondisi kosong,
Setelah beberapa kemudian korban bertemu langsung dengan temannya (Sesuai Dalam Profil Wa pelaku) ternyata teman korban menyangkal jika yang meminta pulsa adalah dia (Bukan Saya,Katanya dengan nada heran).
Barulah korban meras dirinya tertipu, dan korban melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Wotu, tanggal 26 Oktober 2021 namun hingga saat ini belum ada konfirmasi lanjutan dari pihak kepolisian setelah dilakukan pelaporan.
Diketahui, korban merupakan Berdomisili di Ds.Balobalo, secara administratib ia terdaftar di Desa Baruga Kec.Malili
Berita dengan Judul: Kronologi Penjual Pulsa Ditipu. Waspada…! pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur