Berita  

KPU Jeneponto Gelar Pelatihan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

kpu-jeneponto-gelar-pelatihan-pelayanan-informasi-dan-dokumentasi

JENEPONTO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Pelatihan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) berlangsung di Aula Panrangnuanta KPU Jeneponto, Jl. Drs. H. Radjamilho, Kel. Empoang Selatan Kec Binamu, Rabu, 10/08/2022.

Kegiatan tersebu dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk jajaran KPU Jeneponto


Kegiatan Pelatihan PPID dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi, Pahir Halim dan Komisioner KIP Sulsel, Dr. Haerul Mannan yang sekaligus sebagai narasumber. Hadir Pula Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi, Seluruh Komisioner KPU Jeneponto, Sekretaris KPU Jeneponto, Ansar Hasanuddin, Para Kasubag dan staf sekretariat KPU Jeneponto

Ketua KPU Kabupaten Jeneponto, Muhammad Alwi mengatakan bahwa sesuai dengan amanat tersebut keterbukaan informasi merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara pelayanan negara atau Badan Publik lainnya. Sebagai Badan Publik, KPU Kabupaten Jeneponto juga memiliki kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik.

“Hak warga negara dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” ucapnya saat membuka acara

Muhammad Alwi menambahkan Keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto dikelola oleh PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID wajib mengelola informasi publik secara optimal dan efektif melalui website resmi PPID.

Komisioner Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan, SH.MH, selaku narasumber membawakan materi tentang peran PPID dalam pengelolaan pelayanan informasi publik di KPU dan standar informasi publik sesuai Perki No 1 Tahun 2021.

Sedangkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Pahir Halim, membawakan materi tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan.

Khaerul Mannan menekankan pentingnya pemahaman terkait Pelayanan Informasi Publik kepada jajaran KPU Kabupaten Jeneponto. Baik informasi berkala, informasi serta merta dan informasi dikecualikan. Apalagi KPU adalah salah satu lembaga publik

“Diharapkan melalui pelatihan ini, keterbukaan informasi di lingkungan KPU Kabupaten Jeneponto dapat semakin ditingkatkan. Pelayanan informasi bisa lebih baik karena pelayanan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik” ujar Haerul Mannan

Pelatihan diikuti oleh 32 peserta yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Kasubag, Pejabat Fungsional, dan seluruh ASN jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

Berita dengan Judul: KPU Jeneponto Gelar Pelatihan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RED-02