Liputan4.Com, Maluku Utara – Jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) di Taliabu Maluku Utara bakal didata kembali. Kouta terbaru akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2023.
Hal itu dilakukan agar penyaluran bantuan sosial kedepan lebih tepat sasaran. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Sosial Pulau Taliabu, La Utu Ahmadi, pemerintah pusat lewat kementrian sosial mewajibkan ini kepada seluruh KPM. Baik warga yang menerima bantuan PKH, BPNT dan lain-lain.
“Karena dari desa juga tidak bisa membedakan mana yang mampu dan tidak,makanya diperlukan pendataan sekaligus potret fakta lapangan,”tuturnya, Senin 06 Februari 2023.
Nantinya kata dia, kemensos RI yang bakal merevisi data kelayakan penerima bantuan tersebut. Apakah koutanya bertambah atau sebaliknya.
“Data itu bisa saja bertambah ataupun berkurang setelah diverifikasi oleh kemensos,” terangnya.
Ia bilang, penerima bantuan sosial terbaru adalah warga yang namanya masuk dalam DTKS, tapi tidak serta merta semua dapat bantuan, karena semua tergantung kuota bantuan yang diterima.
Karena itu, La Utu meminta warga Taliabu segera menyiapkan berkas-berkas yang akan dilengkapi.
“Nanti kita akan turun di seluruh desa untuk mendata nama-nama sekaligus tempat tinggal masing-masing,” ucapnya.
Pemutakhiran DTKS sendri berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Sehingga dipastikan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola kemensos melalui DTKS.
Selanjutnya, warga yang terdaftar di DTKS akan diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Judul: KPM di Taliabu Wajib Terdaftar DTKS Tahun 2023, Berikut Alasannya
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: REDAKSI