KPK Tetapkan Hakim Agung Sebagai Tersangka, Begini Respons Tama S Langkun

JAKARTA – Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S. Langkun mengungkapkan, pihaknya prihatin atas penetapan tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Pertama, kami sangat menyayangkan ada hakim agung yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini tentu saja mempanjang deretan hakim yang menghadapi proses hukum karena tindak pidana korupsi. Meskipun bukan yang pertama kali seorang hakim menjadi tersangka korupsi, namun khusus level hakim agung, ini adalah yang pertama,” kata Tama dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/9/2022).


Selanjutnya yang kedua menurut Tama, dari sisi penegakan hukum tentu saja kasus ini harus diusut tuntas sesuai dengan bukti-bukti yang dimiliki. KPK tidak boleh pandang bulu,

“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggung jawaban secara hukum,” tegasnya.

Tama juga menyebut, dalam kasus ini sudah ada 10 tersangka yang diumumkan oleh KPK. Diharapkan tersangka maupun saksi-saksi dapat menjelaskan keterangannya secara utuh dan lengkap.

“Yang ketiga, kami berharap agar Mahkamah Agung meninjau ulang reformasi birokrasi yang selama ini sudah berjalan. Apakah mekanisme pengawasan internalnya dan program-program pencegahan korupsinya sudah berjalan efektif atau belum,” ucapnya.

Kemudian keempat, sambung Tama, pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial harus diperkuat. Termasuk ruang partisipasi masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan peradilan.

“Hal ini penting untuk menjaga marwah Mahkamah Agung, agar tidak Kembali tercoreng oleh skandal korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan pada Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam keterangannya, Ketua KPK Firli menyebut kegiatan OTT itu bemula dari adanya laporan masyarakat. Dalam pengaduan itu disebutkan bahwa adanya informasi penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau perwakilannya terkait penanganan perkara di MA.

Penulis: taufik