TIMIKA | Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyampaikan tim Penyidik bakal memanggil dua tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua pada Selasa (7/6) dan Jumat (10/6) pekan depan.
Sementara seorang tersangka lagi dipanggil pada pekan nanti.
Hal itu diungkapkan (Jubir KPK) Ali Fikri melalui rilis yang diterima liputan4.com Jumat (3/6).
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 (dua) orang sebagai Tersangka untuk hadir di gedung merah putih KPK Jakarta dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” ungkapnya via WhatsApp.
KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal
Dikemukakan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh Tim Penyidik.
Sementara itu, para tersangka dalam kasus ini dipastikan akan segera mendapat kepastian hukum mengingat masa pencekalan kedua akan berakhir pada Agustus 2022 mendatang.(red)
Berita dengan Judul: KPK Bakal Periksa Dua Saksi Terkait Gereja Kingmi 32 Pekan Ini pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi