Berita  

KPI Ternyata Sudah Nonaktifkan Korban Pelecehan dan Bullying Sejak September

kpi-ternyata-sudah-nonaktifkan-korban-pelecehan-dan-bullying-sejak-september

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dikabarkan telah membebastugaskan MS, korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI, sejak 6 September lalu. Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, menjelaskan bahwa KPI beralasan status nonaktif itu agar MS bisa fokus menjalani proses hukum. Kebijakan yang sama juga diambil kantor kepada para terduga pelaku.

“Dalam surat yang diterbitkan KPI, alasan korban MS dinonaktifkan agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian dan proses lainnya yang dijalankan oleh lembaga berwenang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” kata Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin, dilansir Liputan6, Selasa (2/11).


Meski tak dibebani kerjaan kantor, MS masih diminta mengisi presensi daring. Di momen inilah muncul Indikasi KPI sedang memojokkan MS. Mualimin bercerita, kliennya pernah lupa mengisi kehadiran pada 1 November karena kondisi kesehatan mental yang memburuk.

Keesokan harinya, KPI langsung mengirimkan surat panggilan ke MS, menyebut absennya MS sebagai tindakan indisipliner. Mualimin menyebut MS tak memenuhi surat panggilan itu karena harus berobat ke rumah sakit.

Sekretaris KPI Umri membenarkan pengiriman surat penertiban, namun menyebutnya karena miskomunikasi. Ia menjelaskan bahwa surat pemanggilan diniatkan untuk membahas status kepegawaian para pegawai selama proses hukum, bukan terkait kedisiplinan kerja korban. “Tapi memang salah [surat]. Kalau berbicara surat yang beredar, yang diterima itu memang salah [judul]. Isinya [harusnya] enggak begitu [surat penertiban disiplin kerja]. Salah di staf saya di [tingkat bawah dalam] menerjemahkan [perintah saya],” kata Umri kepada Kumparan.

Diskusi soal kejelasan status ini dibutuhkan Umri karena doi perlu tahu sampai kapan status nonaktif MS dan pelaku bisa diakhiri. “Enggak mungkin saya [menonaktifkan pegawai] tidak ada jeda waktunya. Seperti apa [bentuk] menonaktifkan. Di sisi lain, kita bayar gaji penuh,” tambahnya.

Sejak dinonaktifkan, MS masih mendapatkan gaji penuh. Masalahnya, jabatannya sebagai karyawan kontrak membuatnya berada pada posisi rentan. Perpanjangan perjanjian kerja setahun demi setahun di tahun-tahun sebelumnya tidak pernah membuat MS gelisah, sebab performanya memang baik, membuat mata pencaharian di KPI terjaga sejak 2012. 

Namun, keputusan beraninya menempuh jalur hukum membuat MS merasa terancam kehilangan pekerjaan. Kepada kuasa hukumnya, MS mengaku salah seorang pimpinan KPI berlaku pasif-agresif, menekan agar ia mau mencabut laporan kepolisian apabila tidak ingin kontraknya diputus akhir tahun nanti. Sementara, ancaman pemecatan sampai sekarang tidak terdengar dialamatkan kepada ketujuh terduga pelaku.