Berita  

Kotabaru Siapkan Agenda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih

kotabaru-siapkan-agenda-penetapan-bupati-wakil-bupati-terpilih

Liputan 4.com – Kotabaru.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru bakal segera menetapkan pasangan Sayed Jafar-Andi Rudi Latif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih. Penetapan ini seiring gugatan hasil pilkada setempat telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (18/3/2021).

KETUA KPU Kotabaru, Zainal Abidin, mengatakan rencananya penetapan pasangan Sayed Jafar-Andi Rudi bakal dihelat pada Senin (22/3/2021) mendatang.

“Di samping itu, kami juga sedang menunggu surat keputusan dari MK,” ujar Zainal.


Usai ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati, selanjutnya pihak KPU akan menyampaikan hal ini kepada DPRD Kotabaru.

“Dewan selanjutnya bakal menyampaikan ketetapan ini pihak Pemprov Kalsel untuk dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Adapun Zainal Abidin merasa biasa saja mendengar putusan majelis hakim MK yang menolak gugatan pasangan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) ihwal hasil Pilkada Kotabaru. Bagi dia, pihak KPU selalu siap menaati dan menjalankan tugas apa saja yang sudah menjadi keputusan MK.

Sekadar diketahui, MK dalam amar putusannya menyatakan permohonan pasangan calon nomor urut 2 Burhanudin dan Bahrudin (2BHD) melalui kuasa hukum kepada M Hafidz Halim dkk ditolak. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan mahkamah serta eksepsi termohon dan pihak terkait dengan permohonan pemohon tidak jelas, dalam pokok permohonan, (MK) menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.(Liputan 4.com).

Berita dengan Judul: Kotabaru Siapkan Agenda Penetapan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Terbit juga di: LIPUTAN4.COM. Reporter: Irwan Saputra