Berita  

Koruptor Pengkhianat Bangsa

koruptor-pengkhianat-bangsa

Indonesia tak kunjung selesai dengan deretan kasus korupsi yang di lakukan pejabat pemerintah nya sendiri.

 


Salah satu nya kasus Bantuan dana sosial covid-19 di kementrian Sosial beberapa waktu lalu.memang luar biasa sekali, tidak ada lagi nama nya Rasa perasaan di hati.disaat masyarakat butuh bantuan,di saat pandemi covid19, Malah begitu tega nya dana bantuan sosial untuk membantu masyarakat malah di korupsi.

 

Korupsi itu adalah kejahatan yang terjadi dan di lakukan oleh pejabat, yang pasti sudah di rencanakan.secara logikanya koruptor bukanlah kejahatan tak di sengaja atau pun secara tiba-tiba.koruptor jelas adalah kejahatan yang sudah terencana.

 

Kenapa koruptor itu adalah pengkhianat bangsa.secara logika, masyarakat tak mungkin bisa korupsi, yang bisa korupsi adalah pejabat yang di percayakan oleh pemerintah untuk memangku jabatan nya untuk kepentingan masyarakat bukan kelompok ataupun pribadinya.

 

Penghianat jelas adalah orang yang di berikan kepercayaan tapi tidak amanah ataupun tidak bertanggung jawab terhadap kepercayaan yang diberikan. Termasuk juga pejabat yang hanya berjanji saat kampanye tapi setelah di berikan kepercayaan suara oleh pemilih atau Masyarakat tetapi tidak di Tepati.

 

Dalam UU Tipikor tercantum hukuman dan denda bagi pelaku korupsi atau yang disebut koruptor.

 

Di Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, koruptor mendapat hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

Dalam Pasal 3 UU Tipikor, pelaku korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

 

Sedangkan orang yang dengan sengaja mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi juga dapat dipidana.

 

Di Pasal 21 UU Tipikor, pelaku akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda minimal Rp 150 juta dan maksimal Rp 600 juta

 

Indonesia harus bisa lebih tegas lagi dalam memberikan hukuman bagi para koruptor, Karna yang bisa korupsi adalah pejabat bukanlah masyarakat dan jelas bila pejabat di pastikan sudah mendapatkan fasilitas yang lebih disediakan untuk mereka agar bisa berkerja untuk masyarakat. Dan bila masih korupsi juga berarti wajarlah masyarakat menyatakan bahwa koruptor Pengkhianat Bangsa.

Berita dengan Judul: Koruptor Pengkhianat Bangsa pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Hendri Kusuma