Liputan4.com, Sergai – Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Giwanto alias Bibit (42) dan Kasi Keuangan (Kasi Keu) Desa Kiki Susan Hadianto (46) kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejakasaan negeri Serdang Bedagai atas kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bibit yang menjabat sebagai kades Mainu Tengah priode 2013 – 2019 itu dibawa paksa oleh satreskrim polres Tebing Tinggi pada minggu (12 /06/2022) sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Silinggur Desa Sungai Keruh Kec. Tebo Tengah Kab, Tebo Provinsi Jambi.
Menurut Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Kunto Wibisono melalui Kasi humas AKP Agus Arianto, Selasa (13/09/2022), Tersangka Bibit melakukan tindak pidana “Korupsi” terkait Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa pada Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedaga T.A. 2019.
Modus operandi tersangka yakni dengan cara melakukan kekurangan volume pekerjaan fisik dan pembayaran fiktif tidak benar atas belanja serta terdapat penarikan dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan yang seluruhnya sebesar Rp.394.170.365.
“Tersangka Giwanto alias Bibit tidak dapat mempertanggung jawabkan APBDes Mainu Tengah laporan (LA) 2019 kegiatan Pekerjaan pengerasan jalan sepanjang 3 x 700 m, Pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 m, Pekerjaan Rabat Beton sepanjang 2 x 200 m dan juga terdapat pembayaran fiktif alias tidak benar” tututnyaex.
“Sedangkan peran tersangka Kiki Hasan Hadianto bertugas menarik anggaran desa sebanyak 13 (tiga belas) kali, kemudian setelah ditarik uang tersebut seluruhnya diserahkan kepada tersangka Giwanto alias Bibit yang seharusnya uang di simpan oleh Kasi Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa” Paparnya menambahkan.
Turut diamankan beberapa dokumen sebagai barang bukti (BB) yakni, Rekening Koran Bank Sumut Cabang Sei Rampah atas nama Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan, Slip penarikan rekening Pemdes Mainu Tengah Desa Kec. Dolok Merawan, Surat Perintah membayar (SPM) langsung ( LS), Surat perintah pencairan dana (SP2D), Surat Keputusan Kepala Desa Mainu Tengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Mainu Tengah, Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2018 Desa Mainu Tengah Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai, Dokumen APBDES Desa Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019, Surat Keputusan Bupati Serdang Bedagai tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai Tahun 2013, Surat Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Penghasilan Tetap, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Tunjangan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2019, Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi APBDES Mainu Tengah Tahun Anggaran 2019 dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Program Pemberdayaan Masyarakat Desa Mainu Tengah.
Atas perbuatanya, Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Dmk)
Berita dengan Judul: Korupsi DD, Mantan Kades Mainu Tengah Sergai dan Kasi Keuagan Ditetapkan Jadi Tersangka pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik