JAKARTA, Liputan4.com | Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu.
Sebagian korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 12 April 2022. Mereka mempertanyakan penanganan kasusnya kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, yang dinilai berbeda dengan penanganan kasus lain, seperti kasus Binomo yang melibatkan Indra Kenz.
Alvin Lim, Kuasa hukum dari Patricia Gouw, artis yang juga korban dari Indosurya, mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta klarifikasi. “Karena penanganan kasus Indosurya ini diduga asal-asalan,” ujar pengacara dari LQ Indonesia Lawfirm dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Menurut Alvin, penanganan kasus dugaan investasi bodong Indosurya tak secepat dan setuntas kasus Indra Kenz. Di mana di kasus Indra, keluarga dari kekasih pria itu, Vanessa Khong ikut diperiksa dan dijadikan tersangka karena diduga menerima aliran dana.
Sementara di kasus Indosurya, ayah dari bos Indosurya yang dijadikan tersangka, Henry Surya, tidak diperiksa. Padahal, kata Alvin, Surya Effendy diduga menerima aliran dana dari Henry. “Kami ingin mempertanyakan kenapa Surya Effendy yang diduga menerima aliran dana dari Henry, tidak diproses seperti ayah ataupun Vanessa Khong?” tutur Alvin.
Jika dilihat di perusahaan Indosurya Inti Finance, Henry Surya diduga awalnya hanya memiliki 49 persen saham. Namun, semua saham Henry Surya diduga dialihkan ke Surya Effendy, yang merupakan ayah kandungnya. “Itu sama sekali nggak diperiksa dan nggak dijadikan tersangka,” katanya.
Alvin bersama korban Indosurya berharap, agar penanganan kasus ini bisa profesional dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, tanpa pandang bulu. Karena ada belasan ribu orang dengan total kerugian Rp 36,7 triliun. Sebagian di antaranya bahkan sampai sakit, meninggal dunia, dan terguncang kejiwaannya akibat persoalan ini.
Alvin juga mengatakan bahwa hingga sekarang belum pihak polisi di Mabes Polri yang berani menemuinya untuk memberikan klarifikasi. Dia menilai bahwa polisi sepertinya tidak berani menghadapi kriminal kelas kakap.
“Itu yang membuat kecewa Patricia Gouw dan para korban-korban Indosurya. Surat dari Kejaksaan Agung di P-19 itu menyatakan kerugian Rp 36,7 triliun, dengan 14.500 korban,” tutur dia.
(Frd/Mch)
Berita dengan Judul: Korban Minta Bareskrim Serius Tangani Kasus Indosurya Seperti Kasus Indra Kenz pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso