Setelah melaporkan tujuh karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat karena melecehkannya selama bertahun-tahun ke polisi, pegawai kontrak bernama MS kini terancam kehilangan pekerjaan. Kepada kuasa hukumnya, dia mengaku ada salah seorang pimpinan lembaga berlaku pasif-agresif menekan agar dia mencabut laporan polisi. Sang pimpinan menyebut apabila MS masih mau bekerja di KPI Pusat, ia diharap tidak memperpanjang lagi aduannya.
MS berstatus karyawan kontrak di KPI Pusat dengan perpanjangan perjanjian kerja setahun demi setahun. Performanya yang baik selama ini membuat posisinya aman sejak 2012. Namun, tahun ini jelas berbeda, ada kekhawatiran akan terjadi penghentian kontrak akhir tahun nanti setelah kasusnya memicu amarah publik fokus tertuju pada reputasi KPI yang sebetulnya sudah penuh kontroversi itu.
“Ada sedikit nada ancaman halus kalau seandainya ingin tetap bekerja di KPI, harus mau berdamai dengan pelaku dan tidak meneruskan ini ke proses hukum,” kata Mualimin saat diwawancarai Kompas, Rabu (13/10). “MS khawatir karena orang yang ngomong itu kan punya jabatan di KPI. Sementara dia [MS] juga merasa punya kepentingan untuk tetap bekerja di KPI. Tentu itu membuat jatuh mentalnya dan khawatir posisinya terancam. Pekerjaan itu penting kan apalagi di era pandemi ini, banyak orang menganggur.”
Mualimin lantas menegaskan MS tidak akan mencabut hukuman. Tim kuasa hukum akan memastikan kasus ini tidak membuat kliennya kehilangan mata pencaharian. Meski sedang dirundung masalah hukum, MS bahkan masih mengerjakan pekerjaannya dari rumah.
”Kalau seandainya kontraknya tak diperpanjang karena alasan ini, tentu kita akan gugat KPI. Kita kan sama sekali tidak ingin menjelekkan KPI. Yang kita inginkan korban ini dapat keadilan,” tambah Mualimin.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah membantah segala tudingan kuasa hukum MS. Nuning menyebut MS tetap bekerja seperti biasa sembari menjalani proses hukumnya. “Enggak ada [ancaman pemberhentian kerja]. Enggak ada lah. Enggak ada ancaman-ancaman begitu,” kata Nuning dilansir Akurat. Saat dikonfirmasi media September lalu, Nuning pun mengaku tak tahu-menahu ada perundungan di lingkungan kantornya bertahun-tahun, juga tidak tahu fakta bahwa MS sebelumnya sudah melapor polisi dua kali.
Pengakuan MS Ini menjadi upaya kesekian dari pihak KPI Pusat untuk merayu MS menempuh jalur kekeluargaan dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Pada 8 September lalu, ketua tim Kuasa Hukum MS, Mehbob, pernah mengakui adanya pertemuan tanpa pengacara antara kliennya dengan lima terduga pelaku yang difasilitasi salah satu komisioner. MS dijebak bertemu terduga pelaku dan diminta menandatangani surat perdamaian saat itu juga.
“Ditelepon oleh Komisioner ditunggu di KPI. Tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujar Mehbob. “Dia [MS] menolak karena sudah mendapat arahan dari kami. Dari [tim pengacara] sih menganjurkan proses hukum harus tetap berjalan.”
Isi surat perdamaian, menurut cerita tim kuasa hukum MS, ada dua poin. Pertama, MS diminta mencabut laporan di Polres Jakarta Pusat. Kedua, merehabilitasi nama baik kelima terduga pelaku. Tudingan ini tentu saja dibantah kuasa hukum tergugat Tegar Putuhena. “Klien kami kemarin hadir di KPI diundang, bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang justru dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS,” kata Tegar kepada Tribunnews.
Sedikit pengingat akan kasus: Pada 1 September 2021, MS bikin geger internet setelah ia dan kuasa hukumnya merilis surat pengaduan terbuka berisi kisah perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami di kantor sejak 2012. Beberapa bentuknya adalah ia diintimidasi, ditelanjagni, buah zakarnya dicoret pakai spidol, serta difoto paksa.
MS mengaku bolak-balik rumah sakit karena stres akibat perundungan. Ia sudah mencoba lapor polisi dua kali, pada 2019 dan 2020, namun laporannya diabaikan. Laporannya akhirnya diterima Polres Metro Jakarta Pusat pada September lalu, setelah surat pengaduan terbukanya viral.