Liputan4.Com,Jeneponto_Status kasus asusila yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah SMKN 1 Jeneponto telah melenggang ke penyidikan, hal ini dibuktikan dengan surat sp2hp reskrim Rest Jeneponto tertanggal 03 April 2021.
Surat sp2hp dengan nomor register 09/IV/Res.1.24/2021/Reskrim telah diterima oleh pihak keluarga, namun saat ini tak satupun dari satuan reskrim Jeneponto yang mau berkomentar terkait hal ini, termasuk unit PPA yang dimana kanit selaku penyidik melempar klarifikasi ke bagian humas namun humas mengaku belum menerima release,08/04/21.
Pihak kelurga korban NF mengaku kecewa dengan kinerja aparat sebab terkesan lamban, seperti diketahui sp2hp yang tertanggal 03 April 2021 namun baru di berikan ke keluarga korban pada tanggal 07 April 2021. Kekecewaan keluarga korbanpun makin menjadi setelah mengetahui bahwa terduga pelaku sering berkeliaran di luar mapolres Jeneponto padahal ini adalah kasus \\\\\\\\\\\\\\\”sensitif\\\\\\\\\\\\\\\”, ucap NK\\\\\\\\\\\\\\\”.
Terpisah korban NF dalam mencari keadilan hukum telah di dampingi sedikitnya 10 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, salah satu kuasa hukum korban Abd.Azis Dumpa, SH, MH mengatakan bahwa benar kami LBH Makassar Mendampingi Anak Korban Kekerasan Seksual oleh Kepala Sekolah di Jeneponto, LBH Makassar telah secara resmi bertindak sebagai penasihat hukum/pendamping Anak Korban Kekerasan Seksual untuk mewakili kepentingan hukumnya,ucap Azis\\\\\\\\\\\\\\\”.
Lanjut Azis Dumpa, LBH Makassar mendorong penegakan hukum agar pelaku memperoleh hukuman maksimal dengan pemberatan atas statusnya yang merupakan tenaga pendidik, Sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Sebagai tenaga Pendidik dan Aparat Sipil Negara (ASN) perbuatan pelaku adalah kejahatan yang luar biasa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak, sehingga sangat layak untuk dipecat dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
LBH Makassar juga mendorong penyidik Polres Jeneponto untuk mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan adanya korban yang lain karena dari fakta kasusnya serta modus kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang, selain itu perlu mendalami peran salah guru beriniasal A yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pelaku dalam melakukan perbuatannya.
Berdasarkan informasi dari penyidik Pelaku telah dilakukan penangkapan pada sekitar Pukul 17.00 tanggal 7 Maret 2021, LBH Makassar mendorong Penyidik untuk mengenakan Penahanan kepada diri terdakwa mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat yang bila tidak dikenakan penahanan dikhawatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang.
Selain mendorong proses peradilan, LBH Makassar juga mendampingi Anak Korban untuk segera mengakses layanan pemulihan atau konseling pskologis akibat adanya trauma psikis yang dialami korban,tutup Azis\\\\\\\\\\\\\\\”.
Berita dengan Judul: *Korban Asusila Oknum Kepsek SMK Di Jeneponto Didampingi 10 Pengacara LBH Makassar, Reskrim Bungkam* pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Basir Hasgas