Berita  

KOPIHITAM. Anggap PT Lebak Energi Nusantara. Abaikan Kewajiban Terkait Dampak Lingkungan

kopihitam-anggap-pt-lebak-energi-nusantara.-abaikan-kewajiban-terkait-dampak-lingkungan

Liputan4.com LEBAK- Pesawahan di 4 Blok meliputi Blok Cijontor, Blok Lebak Kadu, Blok Cilimus dan Blok Tangkele Desa Pamubulan yang sebagian besar pemilik lahan garapan merupakan warga Desa Bayah Timur menjadi Kekeringan dan tidak produktif padahal sebagai sumber mata pencaharian masyarakat.

Pasalnya, akibat dari Operasi Produksi Pertambangan PT. Lebak Energi Nusantara yang sudah berjalan sekitar 10 tahun, menjadi tidak produktif Penyebabnya Sumber mata air di atas gunung telah tidak ada karena menjadi disposal dan Fit area pertambangan selain itu ketakutan warga menggarap lahan karena blasting sehingga tidak jarang batuan terguling (playing rock) ke lahan garapan masyarakat.


Menurut Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KOPIHITAM), Bahwa yang harus bertanggungjawab Penuh atas dampak lingkungan tersebut adalah PT. Lebak Energi Nusantara, Selain itu Pemegang IUP harus patuh melaksanakan 47 kewajibannya sebagaimana tertuang dalam IUP, AMDAL dan melakukan Ganti Rugi lahan sebagaimana pada Izin Lokasi dan/atau Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan izin ini berlaku hanya 3 Tahun ditambah masa perpanjangan 1 Tahun.”

Lanjut Budi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Lebak Energi Nusantara yang sudah berjalan hampir 10 Tahun periode 2013-2022, seharusnya urusan lahan sudah selesai dan tentunya PT. Lebak Energi Nusantara harus bertanggungjawab atas dampak lingkungan yang terjadi, sejauh ini belum ada Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan untuk masyarakat sekitar dari PT. Lebak Energi Nusantara, tau nya masyarakat hanya dari PT. Cemindo Gemilang Tbk.

“Secara aturan pertambangan, Seyogyanya yang harus tanggungjawab terhadap dampak lingkungan tambang ini dan Tanggungjawab Sosial lingkungan perusahaan terhadap masyarakat sekitar adalah PT. Lebak Energi Nusantara, bukan PT. Cemindo Gemilang Tbk., Nampaknya Cemindo Gemilang menjadi kambing hitam, belum pernah kan kita mendengar CSR PT. Lebak Energi Nusantara” Jelas Budi kepada wartawan.” Sabtu 22/1/2022)

Masih menurut Budi, Posisi PT. Cemindo Gemilang Tbk., Pada RUPS 2020 merupakan salah satu pemegang saham sebesar 49% atas PT. Lebak Energi Nusantara, namun demikian tetap Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB), Rencana Kegiatan Tahunan Teknik Lingkungan (RKTTL) dan Rencana Pengembangan serta pemberdayaan masyarakat (PPM) adalah harus PT. Lebak Energi Nusantara, ini bicara konteks dan kaidah-kaidah dalam aturan pertambangan.

“Iya itu Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, RKAB, RKTTL dan Blue print PPM sejatinya PT. Lebak Energi Nusantara, hanya kan kita tahu sendiri kantor dan pekerja nya yang mana dari PT. Lebak Energi Nusantara, bukan PT. Cemindo Gemilang Tbk., ini malah sebaliknya, bisa diduga selain pelanggaran teknik dan lingkungan, telah juga terdapat pelanggaran kaidah pertambangan disini, Pemerintah Melalui Dinas ESDM provinsi Banten dan/atau menteri ESDM saat ini harus tegas menyikapi.” Tutup Budi

Sementara itu General Maneger PT Cemindo Gemilang Tanmin Tan saat di hubungi melalui WhatsApp menjawab. Agar Ketemu Adul Kusmono (CSR) PT Cemindo Gemilang. saja untuk hal-hal tersebut Kang, nanti bisa dijelaskan lebih mendetail.
Soal ijin, kalau sudah habis, sudah langsung ditutup operasional kita oleh yang berwenang Kang.” Jawabnya.

Sesuai Arahan GM.Tanmin Kami menghubungi melalui pesan WhatsApp. CSR PT Cemindo Gemilang Adul kusmono untuk menanyakan terkait soal tambang PT LEN. Namun sampai berita ini di tayangkan belum ada balasan.”

Berita dengan Judul: KOPIHITAM. Anggap PT Lebak Energi Nusantara. Abaikan Kewajiban Terkait Dampak Lingkungan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten