Liputan4.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.
Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 209 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperindag Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan mendapatkan teguran sebanyak dua kali dan akan diusulkan untuk dibubarkan.
” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka wajib dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (30/05/22).
Editor : ZN
Berita dengan Judul: Koperasi Yang Tidak Aktif, Akan Dibubarkan Oleh Dinas DKUKMPP Merangin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abu Hakim