Liputan4.com – Bangko. Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin akan segera membubarkan sejumlah Koperasi yang tidak aktif di Kabupaten Merangin.
Rencana pembubaran Koperasi ini bukan tanpa alasan, pasalnya diantara 289 Koperasi yang terdaftar di Dinas Koperindag Kabupaten Merangin hanya 60 hingaa 70 Koperasi yang aktif atau sebanyak 30 persen saja yang melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menegah Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, M. Ladani melalui Sekdin M. Amir Tamsil, menegaskan bahwa setiap Koperasi yang terdaftar tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) akan mendapatkan teguran sebanyak dua kali dan akan diusulkan untuk dibubarkan.
” Berdasarkan Permenkop RI, bagi Koperasi yang tidak melaksanakan RAT maka wajib dibubarkan,” Tegasnya saat diwawancarai, Selasa (04/01/21).
Persoalan Koperasi yang tidak aktif ini berdampak terhadap susahnya bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang masuk ke Kabupaten Merangin melalui Dinas Koperindag.
” Koperasi yang terdaftar di Dinas ini menurut kementerian sudah lampu merah, jadi kita harus membubarkan bagi koperasi yang tidak aktif, dengan demikian akan mempermudah dana pusat masuk ke Dinas ini,” tambah Sekdin Amir.
Amir juga mengatakan, jika Merangin sudah lepas dari zona merah maka dana DAK akan bisa diusulkan kembali ke pusat.
” Zona kuning saja kita sudah bisa mendapat bantuan dana DAK tersebut,” Pungkasnya mengakhiri.
Reporter : zikrillahakim
Berita dengan Judul: Koperasi Yang Tidak Aktif, Akan Dibubarkan Oleh Dinas DKUKMPP Merangin pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim