Liputan4.com, Tebing Tinggi – Koperasi simpan pinjam bernama Kpri Eka Niaga Lestari yang dikhususkan untuk anggota yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di pemerintahan kota (Pemko) Tebing Tinggi, Sumatera Utara diduga telah merugikan ahli waris atau anggota keluarga.
Pasalnya, Dalam awal peminjaman, Koperasi Kpri Eka Niaga Lestari yang diketuai oleh Nasrullah dan Sekretaris Faisal Tanjung ini tidak melibatkan keluarga dalam penandatanganan ahli waris sebagai bukti atau penjamin untuk mengetahui adanya hutang yang dilakukan peminjam atau menjadi ahli waris untuk pembayaran hutang apabila peminjam telah meninggal dunia.
Namun anehnya, Walaupun ahli waris tidak ada menandatangani, Pihak koperasi Kpri Eka Niaga Lestari tetap menagih hutang pinjaman kepada seorang istri atau selaku ahli waris saat peminjam telah meninggal dunia.
Hal itu dialami oleh inisial FT istri dari VS yang diklaim oleh Kpri Eka Niaga Lestari memiliki hutang atau melakukan pinjaman uang kepada Kpri Eka Niaga Lestari.
Atas perlakuan koperasi Kpri Eka Niaga Lestari yang belum diketahui secara pesti legalitasnya ini, Pihak FT selaku ahli waris merasa dirugikan karena terus ditagih dan harus membayar hutang suaminya yang selama ini tidak diketahui dan tidak pernah dilibatkan dalam tanda tangan ahli waris saat transaksi peminjaman.
” Saya tidak pernah tau ada suami saya meminjam uang ke koperasi Kpri Eka Niaga Lestari Saya selaku istri tidak pernah menanda tangani sebagai ahli waris saat peminjaman. Jadi kenapa saat suami saya sudah meninggal saya ditagih dan harus membayar” Ungkap FT didampingi anaknya saat dikonfirmasi awak media dikediamannya, kamis (26/01/2023).
Menanggapi hal itu, Nasrullah Ketua Kpri Eka Niaga Lestari saat di konfirmasi awak media, Senin (30/01/2023) mengatakan, Saat VS melakukan pinjaman ke Kpri Eka Niaga Lestari dirinya belum menjabat sebagai ketua. Namun, dirinya mengakui pada saat VS melakukan pinjaman, ahli waris dari VS tidak ada melakukan tanda tangan.
” Saat VS meminjam saya belum menjadi ketua. Memang tidak ada ahli warisnya menandatangani. Inikan uang anggota jadi istrinya ataupun ahli waris harus membayar. Jadi keputusan anggota hutang itu harus dibayar dan ditagih ” Ungkapnya nada tinggi didampingi sekretarisnya Faisal Tanjung. (Dmk)
Judul: Koperasi KPRI Eka Niaga Lestari Khusus ASN di Pemko Tebing Tinggi Diduga Rugikan Ahli Waris
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Sarianto Damanik