Berita  

Kontrak AMDAL Bendungan Kolhua Sudah Ditandatangani, Rekanan Siap Kerja

kontrak-amdal-bendungan-kolhua-sudah-ditandatangani,-rekanan-siap-kerja

KUPANG, LIPUTAN4.COM – Rencana pembangunan Bendungan Kolhua hingga saat ini sudah memasuki tahap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kontrak Amdal bendungan Kolhua sudah ditandatangani secara online, Senin (24/1/2022).

Hal ini disampaikan oleh Satker Pembangunan Bendungan I BWS NT II, Davianto Franky B. Welkis, S.T saat dimintai keterangan oleh Tim media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/1/2022).


Kontrak AMDAL Bendungan Kolhua Sudah Ditandatangani, Rekanan Siap Kerja
Foto Saat Penandatangan Kontrak Amdal Bendungan Kolhua

“Proses penandatanganan kontrak Amdal Bendungan Kolhua di kota Kupang sudah dilakukan secara online kemarin” Urai Franky Welkis.

Menurut Franky Welkis, pasca penandatanganan kontrak Amdal Bendungan Kolhua, selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga pihak penyedia sudah dapat melaksanakan pekerjaannya.

Terkait dengan masa pelaksaannya, dihitung sejak SPMK diterbitkan dengan lamanya waktu sebanyak 180 Hari Kalender (HK).

Pihak yang berkontrak adalah PPK Perencanaan Bendungan, SNVT Pembangunan Bendungan I, BWS Nusa Tenggara II dengan Pelasana yang telah dilakukan tanda tangan kontrak paket tender/seleksi dini kementerian PUPR TA. 2022 secara daring di Kupang adalah PT. Artama Interkonsultindo,” Jelas Welkis.

Untuk Nilai Kontrak paket pekerjaan AMDAL Bendungan Kolhua di Kota Kupang sebesar Rp. 1,244,689,400.

Dimungkinkan pelaksanaan Pembangunan Bendungan Kolhua, jika tidak ada hambatan AMDAL, waktu pelaksanaan konstruksi dimulai pada Tahun Anggaran 2022.

Pentingnya AMDAL yang Perlu Diketahui Masyarakat

Pada dasarnya, AMDAL dilakukan agar bisa mengetahui kemungkinan  dampak yang bisa ditimbulkan dari adanya suatu proyek usaha atau kegiatan tertentu. Dengan memperkirakan dampaknya, maka setiap pelaksanaan usaha ataupun kegiatan bisa dibuat perencanaan yang lebih matang agar kegiatan tersebut nantinya tidak akan memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan ataupun merugikan pihak lain.

AMDAL berfungsi:

  • Sebagai suatu acuan dalam mengambil kebijakan terkait kelayakan pada suatu rencana usaha ataupun kegiatan lingkungan hidup.
  • Sebagai masukan dalam menyusun desain yang sifatnya teknis dalam suatu rencana dan juga kegiatan usaha.
  • Sebagai masukan dalam menyusun suatu rencana pengelolaan dan juga pemantauan suatu lingkungan hidup.
  • Sebagai bentuk informasi untuk masyarakat terkait dampak yang kemungkinan akan terjadi dari bencana usaha ataupun kegiatan tertentu.
  • Sebagai acuan ataupun rekomendasi ijin usaha maupun kegiatan.
  • Sebagai dokumentasi ilmiah dan legal
  • Sebagai bahan acuan dalam proses perencanaan pembangunan di dalam suatu wilayah.

AMDAL mampu memberikan banyak manfaat bagi seluruh pihak, baik itu pihak pemerintah, pebisnis, dan masyarakat setempat.

Komponen AMDAL

Dalam proses dilakukannya AMDAL, ada beberapa komponen penting yang harus diperhatikan oleh setiap pihak. Sesuai dengan pemahaman AMDAL di atas, maka beberapa komponen yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • Penyajian Informasi Lingkungan (PIL)

Penyajian Informasi Lingkungan atau PIL adalah suatu wujud penelitian pra proyek yang mana nantinya pihak perencana akan melakukan suatu penelitian terkait lingkungan di sekitar lokasi yang akan dijalankan suatu kegiatan. Penelitian pra lingkungan ini akan mencakup seluruh aspek, yaitu aspek kimia, fisika, sosial, biologi, ekonomi, dan juga budaya yang  ada di sekitarnya.

  • Kerangka Acuan (KA)

Setelah melakukan studi informasi lingkungan, maka pihak pengelola nantinya akan membuat suatu kerangka acuan yang dijadikan sebagai dasar dalam melaksanakan proyek tersebut. Hasil dari kerangka acuan ini adalah laporan dari penelitian pra lingkungan.

  • Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL)

Komponen AMDAL selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagian utamanya, yakni melakukan analisis dampak lingkungan. Saat melakukan analisa ini, maka pihak pengelola di dalamnya harus lebih mengutamakan keamanan dan juga kesehatan lingkungan serta berusaha mengurangi dampak buruk yang mungkin akan terjadi. Di dalam tahap ini juga nantinya akan memberikan kebijakan tertentu terkait proyek yang akan dikerjakan

  • Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Komponen AMDAL ini mencakup seluruh jenis pemantauan pada jalannya suatu proyek, mulai dari ketika dilakukannya pembangunan, hingga pembangunan tersebut selesai. Proses pemantauan ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar bisa berjalan sesuai dengan aturan yang sebenarnya.

  • Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)

Selain harus melakukan pemantauan, seluruh pihak yang terlibat di dalamnya juga harus turut aktif dalam melakukan pengelolaan proyek. Tujuannya adalah demi mempertahankan fungsi lingkungan dan juga menghindari adanya penyimpangan yang mungkin akan terjadi.

Berita dengan Judul: Kontrak AMDAL Bendungan Kolhua Sudah Ditandatangani, Rekanan Siap Kerja pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris