Liputan 4.com,Dugaan tindak pidana Asusila yang dilakukan oleh oknum inisial R yang di beritakan Detik.Com diamankan polres pelabuhan pada hari senin tanggal 12 Juli 2021,Bukan lagi Anggota LSM GMBI sejak beberapa bulan April 2021 lalu.Kami hadir di Mako Polres Pelabuhan
Tempat Penahanan Sdr Inisial R untuk Mengklarifikasi hal tersebut,bahwa oknum tersebut bukanlah anggota LSM GMBI lagi karena sudah dipecat,berdasarkan Surat Pemecatan yang telah kami Sampaikan Ke Pihak Polres Pelabuhan ungkap Drs,Sadikin
Ketua Wilter LSM GMBI Sulsel Lanjut lagi penyampaian ketua LSM GMBI Wilter Sulsel Drs.Sadikin Saat di konfirmasi oleh awak Media di Polres pelabuhan yang dihadiri Puluhan Anggota LSM GMBI mengatakan pula kami di LSM GMBI,Ada 4 Hal yang tidak akan pernah di Tolerir dan Tanpa Syarat,jika ingin bergabung dan menjalankan roda kelembagaan,di LSM GMBI yaitu
1.Dilarang Judi dan sejenisnya
2.Dilarang Asusila dan Sejenisnya
3.Dilarang Minum Minuman beralkohol dan sejenisnya
4.Dilarang Narkoba/Narkotika dan sejenisnya.
“Hal tersebut di atas merupakan hal yang sangat perlu di perhatikan oleh setiap calon anggota jika ingin masuk LSM GMBI dan itu merupakan AD/ART dan harga mati bagi Kita di LSM GMBI,siapa saja anggota GMBI yang melanggar hal tersebut kami akan langsung Tegas mengambil Keputusan yang tidak dapat di Tolerir,Tegasnya
dengan adanya pemberitaan di media yang membawa nama Lembaga GMBI sangat mencedarai kami dan merasa terpukul serta nama baik kami telah dicemarkan,khusunya keluarga besar LSM GMBI Sulawesi Selatan Dan seluruh Indonesia Maka dari itu Kami Minta Kepada Media yang Bersangkutan Mengklarifikasi kembali dalam Jangka 1 x 24 jam Apabila tidak diklarifikasi kami akan Menempuh Jalur Hukum sesuai dengan Aturannya”Tutupnya
Berita dengan Judul: Konfirmasi KAWILTER LSM GMBI Sulsel Di Polres Pelabuhan Makassar pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Wahab