Liputan4.com || Kalimantan Barat – Hari Kamis tanggal 25 Maret 202 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama tim dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung melaksanakan/mengeksekusi Pemusnahan terhadap barang bukti kapal penangkap ikan dan perlengkapannya yang dilakukan dengan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah untuk membatasi kerumuman. Kegiatan eksekusi ini dilakukan oleh jaksa Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat dengan bekerjasama, didukung dan difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan perikanan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan barang bukti kapal dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti kapal penagkap ikan dan perlengkapannya dilaksanakan di laut sekitar pulau datok dengan cara kapal diisi pasir dan dibolongkan sehingga kapal tenggelam dengan tidak mengganggu kolam labuh atau ekosistem yang ada dibawahnya. Terdapat 4 kapal yang akan dimusnahkan, yaitu:
Kapal ikan KG.93225 TS (GT115)
Kapal ikan BV 5248 TS (GT90)
Kapal ikan BV 5688 T (GT 80)
Kapal ikan Suria Timur (GT105)
Pemusnahan barang bukti ini merupakan eksekusi atas putusan Pengadilan yang sudah inkracht, sesuai ketentuan undang-undang dimana jaksa adalah melaksanakan keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dari eksekusi ini tentunya akan memberikan efek jera terhadap pelaku illegal fishing agar tidak mengulangi perbuatannya lagi dan orang tidak melakukannya.
Pontianak, 25 Maret 2021
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Dr. Masyhudi
Berita dengan Judul: Konferensi Pers:Pemusnahan Barang Bukti Kapal, Kejati Kalbar pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM – Berani Mengungkap Fakta oleh Reporter : Bagus Haryanto