Berita  

Komplotan Hacking Nasabah Bank BRI Yang Menawarkakan Tarif Transaksi Berhasil di Bekuk Polda Lampung

komplotan-hacking-nasabah-bank-bri-yang-menawarkakan-tarif-transaksi-berhasil-di-bekuk-polda-lampung

Liputan4 com. Tulang Bawang, Lampung.

Kawanan hacking spesialis nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), berhasil di bekuk Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang bersama Polsek Rawa Jitu Selatan.


Kawanan itu beraksi modus operandi (MO) dengan menghubungi secara acak nomor HP korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Setelah menemukan korban, maka para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

Mereka menawarkan dua pilihan yang ditawarkan ada Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500,- per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

“Saat ini Ada 12 orang tersangka pelaku yang berhasil ditangkap. Mereka berinisial IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38), yang merupakan warga Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” tutur Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat malam (11/11/22).

Kemudian AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap hari Rabu (09/11/2022), pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang ada di Kecamata Rawa Jitu Selatan, bersama barang bukti (BB) berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 60 Juta, dan 80 gram emas,” ucap nya

” Komplotan pelaku saat ini dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.” jelas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad,

Berita dengan Judul: Komplotan Hacking Nasabah Bank BRI Yang Menawarkakan Tarif Transaksi Berhasil di Bekuk Polda Lampung pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sri Widodo